KEPRI TERKINI

Kanwil Kemenag Kepri Buka Pendaftaran 1.350 Calon Petugas Haji 2024 Hari Ini

Kanwil Kemenag Kepri mengungkap kuota calon petugas haji 2024 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Pendaftaran dibuka mulai hari ini.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
PETUGAS HAJI 2024 - Kepala Kanwil Kemenag Kepri, Mahbub Daryanto mengungkap pendaftaran 1.350 calon petugas haji 2024 dibuka mulai hari ini, Kamis (7/12/2023). 

Mulanya, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menanyakan kepada setiap fraksi di Komisi VIII DPR, apakah mereka semua setuju dengan biaya haji 2024 Rp 93,4 juta.

Hanya ada satu fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta.

Mayoritas fraksi di Komisi VIII DPR RI setuju dengan biaya haji 2024 yang sudah disepakati.

Pihak pemerintah yang diwakili Menag Yaqut pun menyetujui besaran biaya haji 2024 tersebut.

"Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang Rupiah," ujar Menag Yaqut melansir Kompas.com.

Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114.

Sebagai informasi, biaya haji 2024 yang disepakati tersebut menurun dibandingkan yang diusulkan pemerintah, yakni Rp 105 juta.

Adapun kuota haji 1445 H/2024 M ditetapkan 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.

Sementara masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi disepakati selama 41 (empat puluh satu) hari.

Sementara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap memberikan dukungan nilai manfaat dari BPKH yang diperlukan sebesar Rp8,2 triliun untuk penyelenggaraan haji tahun 2024.

Proporsi yang telah disepakati sebesar 60 persen ditanggung oleh jemaah haji dan 40 persen ditanggung dari Nilai Manfaat BPKH.

Mereka pun merinci BPIH 2024 sebesar Rp 93.410.286 per jemaah ini.

Pertama, biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH rata￾rata per jemaah sebesar Rp37.364.111 atau sebesar 40 persen meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.200.040.638.567.

Kedua, biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved