PILPRES 2024

Tema Debat Capres Cawapres Mulai 12 Desember 2023

KPU RI merinci tema debat capres cawapres termasuk teknis debat Pilpres 2024 yang dimulai 12 Desember 2023.

|
TribunBatam.id via Instagram @kpu_ri
DEBAT CAPRES CAWAPRES - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari mengungkap tema debat capres cawapres yang akan dimulai 12 Desember 2023. Foto Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagai narasumber Bali Civil Society and Media Forum 2023 bertema “Can Election Rejuvenate Democracy?” yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri di Bali, Selasa (28/11/2023). 

"Itu yang menjadi tema untuk debat pertama sampai debat kelima dan juga porsi untuk siapa yang akan tampil dalam perdebatan itu," ujar Hasyim melansir Kompas.com.

Hasyim juga menjelaskan bahwa dalam masing-masing kesempatan debat, hanya capres atau cawapres yang boleh berbicara sesuai jadwal mereka berdebat.

"Intinya yang bicara, boleh dikatakan, sepenuhnya kalau debat capres, ya sepenuhnya capres. Kalau (debat) cawapres, sepenuhnya cawapres," kata Hasyim.

Walaupun demikian, Hasyim menyebutkan bahwa capres dan cawapres tetap akan didampingi oleh pasangannya pada setiap kesempatan debat.

Hasyim juga tidak mempermasalahkan bila pasangan capres dan cawapres berdiskusi dahulu sebelum menjawab pertanyaan saat debat.

Baca juga: Jadwal Debat Capres Terbaru, Anies Baswedan dan Prabowo Bakal Sepanggung LAGI

Namun, ia menekankan bahwa hanya capres atau cawapres yang boleh berbicara dalam debat, sesuai dengan jadwal debat yang ditetapkan.

"Soal Beliau diskusi dulu kan urusan capres-cawapres. Yang bicara adalah saat debat capres, capres yang bicara. Saat cawapres, cawapres yang bicara," ujar Hasyim.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya buka suara terkait debat capres cawapres yang menjadi sorotan publik.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan jika pihaknya menyerahkan seluruh format debat capres cawapres kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).

Pasalnya, Undang-Undang (UU) telah memberikan kewenangan kepada KPU dan pasangan calon (paslon) untuk mendiskusikannya. Terlebih, format debat tidak diatur secara spesifik dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Kami serahkan ke KPU selama tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ucapnya.

Bagja menyampaikan bahwa Bawaslu hanya mengimbau agar KPU tetap mematuhi peraturan perundangan melansir Kompas.com.

Khususnya terkait mekanisme debat capres dan cawapres demi mencegah pelanggaran Pemilu 2024.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved