PEMILU 2024
Syarat Lengkap Daftar KPPS Termasuk di Batam, KPU Kepri Butuh 41.398 Petugas
Pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini termasuk di Batam. Berikut syarat lengkap termasuk gajinya. KPU Kepri butuh 41.398 petugas.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hari ini, Senin (11/12/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mulai melakukan rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Sebanyak 22.687 orang dibutuhkan untuk ditempatkan di 3241 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini berdasarkan pengumuman KPU Kota Batam Nomor 577/PP.04-1-Pu/2171/2023 sebanyak 7 orang setiap TPS yang ada di Kota Batam.
Pada proses rekrutmen KPPS ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) setiap kelurahan akan diberikan wewenang untuk merekrut KPPS. Perekrutan KPPS dibuka pendaftarannya selama 10 hari mulai Senin (11/12/2023) hingga Rabu (20/12/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membutuhkan 41.398 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Di wilayah tersebut, terdapat 5.914 tempat pemungutan suara (TPS).
Saat ini, KPU Kepri sedang masa pembentukan KPPS yang akan dilaksanakan pada 11 Desember 2023.
Bahkan membuka pengumuman dan pendaftaran KPPS itu tersebar di seluruh kabupaten-kota.
"Kami sudah melakukan bimtek bagaimana teknis penyelenggaraan pembentukan KPPS tersebut jadi ada 5.914 TPS dikali 7, itu KPPS yang akan kita rekrut 41.398 orang," ujar anggota KPU Kepri Jernih Millyati Siregar.
Diakuinya untuk perekrutan KPPS di Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna terutama di kawasan pulau penyangga juga menjadi perhatian khusus bagi KPU Kepri.
Namun Jernih memastikan proses perekrutan di wilayah kepulauan akan berlangsung dengan baik.
"Perekrutan di Anambas, Natuna karena itu hinterland pasti ada kendala-kendala, akan tetapi itu kita minimalisir dengan melakukan hal-hal di pemilihan sebelumnya. Artinya teknis dalam perekrutan ini tidak jauh beda dengan waktu kita merekrut waktu pilkada sebelumnya," katanya.
Berikut syarat-syarat untuk menjadi KPPS sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 berikut ketentuan teknis turunannya dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, yaitu:
A. Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Usia antara 17 hingga 55 tahun
- Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan
- Tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu lima tahun terakhir
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana lima tahun atau lebih
B. Dokumen Persyaratan KPPS Pemilu 2024
- Foto 4 x 6 cm
- Surat pendaftaran calon anggota KPPS
- Fotokopi KTP
- Fotokopi dokumen ijazah minimal SLTA/SMA
- Surat keterangan Parpol (jika pernah menjadi anggota Parpol)
- Surat pernyataan pemenuhan persyaratan yang bermaterai
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (tercantum pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol) oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
- Daftar riwayat hidup
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.