DPRD Batam Gesa Perda Tenaga Kerja, Mustofa Sebut Angin Segar Buat Tenaga Lokal
Ketua Bapemperda DPRD Batam menyebut Perda Tenaga Kerja yang bakal disahkan menjadi angin segar bagi pekerja lokal.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Peraturan daerah (Perda) Tenaga Kerja bakal disahkan pada 20 Desember 2023.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Mustofa menyebut, Perda ini bakal menjadi angin segar bagi tenaga kerja lokal di Batam.
Pansus Tenaga Kerja DPRD Batam telah membahas Ranperda yang berisi 14 bab serta 43 pasal tersebut untuk disahkan menjadi produk hukum.
Mustofa menilai, sejumlah perusahaan di Batam masih merekrut tenaga kerja yang sekelas operator (soft skill) keluar Kota Batam.
Banyaknya tenaga soft skill itu sangat mempengaruhi jumlah pengangguran di Kota Batam.
Dimana perusahaan kerap melakukan SP-Akad atau perjanjian kerja antar daerah.
Baca juga: Tribun Podcast Bahas Pengangguran di Batam dan Upaya Pemerintah Kurangi Angkanya
"Sekarang ini bisa sampai 700 orang tenaga kerja dari luar (soft skill), itu sekali datang. Kalau tenaga skill itu satu perusahaan kan kebutuhannya sedikit. Nah di Perda ini itu yang kami fokuskan," kata Mustofa.
Ia melanjutkan terkait aturan yang akan diperdakan tersebut, pihaknya fokus pada aturan secara luas.
Menurutnya, yang dinamakan tenaga kerja lokal Batam itu, ialah orang yang berdomisili di Kota Batam.
Baik itu ber-KTP Batam maupun yang belum melakukan pindah secara administrasi menjadi masyarakat Kota Batam.
"Tak bisa dipungkiri, Batam ini kota migrasi seperti Jakarta. Jadi banyak yang sudah tinggal disini sudah lama, tapi belum memiliki KTP Batam. Akan tetapi melalui kartu kuning Disnaker, itu masuk pada jumlah pengangguran kota Batam," katanya.
Baca juga: Inilah Dua Permasalahan Penyebab Tingginya Pengangguran di Batam
Mustofa mencontohkan orang yang baru datang ke Kota Batam, harus minta Kartu kuning di Batam artinya menjadi data pengangguran.
Maka pihaknya menyarankan sebelum datang ke Kota Batam harus minta Kartu kuning di daerah asal. Setelah itu, saat perpanjangan 6 bulan kedapan, baru kartu kuning dari Batam.
"Ini juga akan menvalidkan data pengangguran Batam," katanya.
Di tempat yang sama, Kabid pelatihan dan penempatan tenaga kerja Provinsi Kepri, Dewi Mulyani menyebutkan, bahwa Provinsi Kepri tetap mendukung apa yang menjadi kebutuhan di Kota Batam terkait tenaga kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/DPRD-Batam-Godok-Perda-Tenaga-Kerja.jpg)