LINGGA TERKINI

Jalan di Lingga Hancur Gegara Kendaraan Berat, Dua Perusahaan Janji Perbaiki

Camat Singkep Barat Lingga mengungkap janji dua perusahaan yang bakal memperbaiki jalan hancur gegara kendaraan berat perusahaan.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febrianda
JALAN DI LINGGA - Camat Singkep Barat, Febrizal Taupik saat diwawancarai TribunBatam.id di ruangannya, Kantor Camat Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Rabu (13/12/2023). Ia mengungkap janji dua perusahaan memperbaiki jalan di Lingga yang hancur gegara kendaraan berat mereka. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Dua perusahaan, PT Harap Panjang dan PT Tridderik Sumber Makmur (TSM) berjanji akan memperbaiki jalan di Lingga yang hancur gegara kendaraan berat yang sering mereka lewati.

Camat Singkep Barat, Febrizal Taupik mengungkap komitmen dua perusahaan itu setelah ada pertemuan bersama sejumlah dinas terkait di salah satu hotel di Dabo Singkep, Senin (11/12).

Kondisi jalan di Lingga yang hancur ini sebelumnya dikeluhkan warga.

Mereka menyayangkan kondisi badan jalan dari Simpang Marok Tua ke Desa Jagoh, Kecamatan Singkep Barat yang rusak parah.

Febrizal menyebutkan, aktivitas truk-truk bertonase besar itu tidak hanya membuat jalan di Lingga ini hancur.

Kecelakaan di Lingga mayoritas tunggal dilaporkan sering terjadi di lokasi ini.

"Seperti mobil terbalik dan lain-lain," imbuh Febrizal saat ditemui di ruangannya, Rabu (13/12/2023).

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPP) Provinsi Kepri menurutnya telah mengecek langsung ke lokasi jalan di Lingga yang rusak tersebut.

Janji dua perusahaan di Lingga untuk memperbaiki jalan yang hancur ini, menurutnya juga terbantu berkat peran sejumlah awak media.

Bahkan awak media juga meminta tanggapan ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad terkait hal ini.

"Waktu itu tanggapan pak Ansar, agar pihak terkait bertanggungjawab terhadap kerusakan jalan yang ada," ujarnya.

Febrizal pun menyampaikan, ada lima poin yang menjadi kesepakatan pertanggungjawaban yang telah ditandatangani kedua perusahaan tersebut dari pertemuan itu.

"Mereka akan memperbaiki jalan rusak tersebut bersamaan," sebutnya.

Kesepakatan ini pun telah ditanda tangani pihak PT TSM, yakni Poordinator Lapangan, Muhammad Afrizal dan Koordinator Lapangan PT. Harap Panjang, Puput Zulkarnain.

Kemudian, ditandatangani bersama pihak yang melakukan pertemuan saat itu.

"Dalam hal ini PU Kepri akan memastikan ke kita dan mengawasi semua titik-titik lubang yang diakibatkan aktivitas kendaraan truk-truk besar ini," tambah Febrizal.

Berikut lima poin kesepakatan yang dimaksud.

  1. PT Harap Panjang dan PT Triderrik Sumber Makmur (TSM) wajib memperbaiki ruas jalan yang rusak pada ruas jalan dari Simpang Marok ke Simpang Jagoh
  2. PT Harap Panjang akan memperbaiki badan jalan sampai struktur agregat kelas A setebal 20 cm sepanjang jalan yang rusak akibat dari aktifitas proyek
  3. PT Triderrik Sumber Makmur (TSM) akan memperbaiki badan jalan setelah struktur agregat kelas A selesai di kerjakan dengan beton mutu K300 setebal 15 cm sepanjang jalan yang rusak akibat dari aktifitas proyek.
  4. PT Harap Panjang dan PT Triderrik Sumber Makmur (TSM) dalam melakukan kegiatan operasinal proyek harus menggunakan kendaraan yang tertib dokumen administrasi laik jalan dalam hal ini harus memiliki KIR.
  5. PT Harap Panjang dan PT Triderrik Sumber Makmur (TSM) dalam melaksanakan operasional agar memperhatikan kecepatan laju kendaraan, tata cara muat dan memperhatikan tonase yang diizinkan.(TribunBatam.id/Febriyuanda)
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved