Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil di Lingga, 1 Tersangka Tak Penuhi Panggilan Kejari
Kejari Lingga tetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri
Penulis: Febriyuanda | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga tampak tegang, Senin (8/9/2025), saat YR, Direktur PT BS yang juga merupakan konsultan pengawas proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, YR hanya tersenyum saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Ia memilih bungkam, langsung melangkah masuk ke dalam mobil tahanan tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
YR kemudian digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep untuk menjalani masa penahanan selama dua puluh hari ke depan.
Sementara itu, satu tersangka lain dalam kasus yang sama, DY, yang disebut sebagai pelaksana lapangan proyek, tidak hadir memenuhi panggilan jaksa pada hari itu.
“Untuk DY, sudah kami layangkan pemanggilan, namun yang bersangkutan berhalangan hadir."
"Pemanggilan akan kami ulang di waktu yang akan datang,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, didampingi Kasi Intelijen, Adimas Haryosetyo.
Dhonny menambahkan saat ini pihaknya belum melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap DY, karena masih mengikuti prosedur pemanggilan secara patut.
Penetapan YR dan DY sebagai tersangka merupakan bagian dari penyidikan Kejari Lingga, dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil, yang berlokasi di Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Proyek ini dijalankan dalam tiga tahap, masing-masing pada tahun 2022, 2023, dan 2024, oleh Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Menurut keterangan Adimas, penyimpangan dimulai sejak tahap awal pelaksanaan proyek.
DY, yang tidak memiliki kapasitas resmi dalam kontrak, justru melaksanakan sebagian besar hingga seluruh item pekerjaan di lapangan.
“DY bukanlah pihak yang memiliki wewenang dalam kontrak tersebut, namun tetap melaksanakan pekerjaan proyek."
"Hal ini diketahui oleh YR selaku konsultan pengawas, serta oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun tidak ada tindakan untuk mencegahnya,” jelas Adimas kepada wartawan.
Praktik tersebut terus berlangsung hingga tahun 2023 dan 2024.
Lingga Punya Gedung Perpustakaan Baru, Wabup Minta Kadis Ikuti Era Digital: Siapkan E-book |
![]() |
---|
Wabup Lingga Safari Ramadan ke Batu Belubang, Bahas Pembangunan Pelantar dan Tambahan Nakes |
![]() |
---|
Bupati Lingga Tutup Turnamen Domino dan Catur dari LMG-KKJ di Dabo Singkep |
![]() |
---|
Bupati Lingga Lantik Tiga Anggota Dewan Pengawas LPPL Radio BTM, Ini Pesan Nizar |
![]() |
---|
Jalan Rusak di Dusun Serteh Lingga Banyak Makan Korban, Minim Perhatian Pemprov Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.