KEUANGAN

Waspada Jelang Nataru Pinjol Ilegal Berseliweran, Begini Tips Agar Tidak Terjerat

Banyak pinjol ilegal akan menawarkan pinjaman kepada masyarakat yang sedang mempersiapkan perayaan Nataru.

kompas
Foto ilustrasi. Izin aplikasi yang diminta oleh aplikasi pinjol ilegal bernama Dana Mudah dan Tunai Pinjaman di Google Play Store, termasuk akses ke daftar kontak di ponsel pengguna. 

TRIBUNBATAM.id - Pinjaman Online (Pinjol) ilegal banyak memanfaatkan momentum Natal dan Tahun Baru untuk menggaet korbannya.

Pasalnya banyak pinjol ilegal itu akan menawarkan pinjaman kepada masyarakat yang sedang mempersiapkan perayaan Nataru.

Menurut Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah walau tidak sebesar masa Lebaran, pada masa-masa seperti ini kan banyak orang meningkat kebutuhannya.

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat itu, selalu ada orang yang mencari kesempatan

“Ada kemungkinan kasus pinjol akan meningkat. Makanya, ini mungkin perlu sekali teman-teman untuk menyampaikan, memberi warning, agar masyarakat berhati-hati, jangan sampai terjebak di pinjol ilegal,” kata Piter dilansir kompas.com.

Sejak 1 Januari sampai 11 November 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.

Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan terkait pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

Baca juga: Tips Jitu Melunasi Utang Pinjaman Online dengan Cara Sederhana Ini

Baca juga: Cara Menghapus Data Pribadi di Pinjaman Online Melalui Aplikasi

Sejak 2017 sampai November 2023, OJK tercatat telah menghentikan kegiatan operasional 7.502 entitas keuangan ilegal, dimana pinjol ilegal menjadi entitas terbanyak yang ditutup oleh OJK, yakni sebanyak 6.055.

Sejak 2017, OJK juga menghentikan kegiatan operasional 1.196 investasi ilegal dan 251 gadai ilegal.

Tips agar tidak terjebak pinjol ilegal

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut beberapa tips agar tidak terjebak pinjol ilegal :

  • Cek legalitas pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK, bisa dilihat di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK, atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

  • Langsung hapus SMS tawaran pinjol

Tips selanjutnya, langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.

Pasalnya, fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

  • Jaga data pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved