BINTAN TERKINI

Dua Perkara Korupsi di Bintan Segera Sidang, Ada Peternak Sapi dan eks Kades

Kejari Bintan serahkan 2 berkas perkara korupsi ke PN Tanjungpinang, Kamis (14/12). Satu di antaranya yang menjerat peternak sapi dan eks Kades.

TribunBatam.id/Istimewa
KORUPSI DI BINTAN - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan selaku Jaksa Penuntut Umum, Fajrian Yustiardi saat melimpahkan dua berkas perkara korupsi di Bintan ke PN Tanjungpinang, Kamis (14/12). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Dua perkara korupsi di Bintan segera masuk sidang di PN Tanjungpinang.

Penyidik Kejari Bintan telah melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi di Bintan pada Kamis (14/12).

Perkara korupsi di Bintan pertama yang menyeret Purwanto alias Teguh.

Ia diduga terlibat korupsi pengadaan sapi tahun anggaran 2018 dan penjualan aset sapi tahun 2020.

Purwanto diketahui menjual sapi milik Desa Lancang Kuning yang dititipkan di kandang miliknya di wilayah Toapaya, Bintan.

Saat itu, Purwanto menjual sapi tersebut dan membagi hasil jual sapi dengan mantan Kades Cholili.

Dari hasil penyelidikan tersangka Purwanto dan Cholili Bunyani merugikan negara sebesar Rp 113 juta dari pembelian sapi anggaran tahun 2018 hingga 2020 yang berasal dari anggaran Desa Lancang Kuning.

Kemudian, untuk berkas perkara korupsi di Bintan kedua atas nama M. Nazar Talibek.

Ia diduga terlibat korupsi penjualan aset tanag milik Desa Berakit tahun 2012.

Adapun nilai kerugian negara atas penjualan tanah seluas 12.469,477 m2 tersebut sebesar Rp1.527.452.500.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bintan, selaku Jaksa Penuntut Umum, Fajrian Yustiardi mengatakan, ini merupakan hasil kerja keras tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan di penghujung tahun 2023.

Baca juga: Warga Singapura Terjebak Dugaan Korupsi di Bintan Gegara Beli Lahan Aset Desa

"Kurang lebih sebulan, kami proses berkas perkara tersangka Purwanto alias Teguh. Dia merupa pengembangan dari tersangka mantan Kades Lancang Kuning Cholili," kata Fajrian, Jumat (15/12/2023).

Dia mengaku, untuk saat ini belum ada penambahan tersangka.

Meski begitu, tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

"Untuk kasus jual tanah Berakit kita lihat perkembangan pada perkara dipersidangan kedepannya," ucapnya.

Namun demikian, untuk sidang kedua kasus tersebut masih menunggu dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.(TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved