BINTAN TERKINI

Warga Singapura Terjebak Dugaan Korupsi di Bintan Gegara Beli Lahan Aset Desa

Niat warga Singapura membeli lahan Desa Berakit Bintan untuk dijadikan resort sejak 2012 malah terseret dalam dugaan korupsi. Apa yang terjadi?

TribunBatam.id/Istimewa
KORUPSI DI BINTAN - Mantan Kepala Desa (Kades) Berakit, Bintan M. Nasar Talibek berjalan menuruni tangga setelah penyidik Kejari Bintan menetapkannya sebagai tersangka, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Seorang warga Singapura tak menyangka jika tanah yang dibelinya di Desa Berakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2012 bermasalah hukum.

Tanah seluas 12.469,477 meter persegi itu ia beli seharga Rp 1.527.452.500 dari eks Kades Berakit, M Nasar Talibek yang telah berstatus tersangka oleh penyidik Kejari Bintan.

Niat warga Singapura bernama Lim Yew Bang Peter membeli lahan di Bintan karena hendak dibuat resort.

Berdasarkan akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012, penjualan tanah itu bahkan dilakukan di Notaris Crisanty Pintaria SH.

Untuk diketahui, jika tanah aset desa ingin dijual ke orang lain, maka harus di setujui oleh persetujuan BPD, persetujuan tertulis dari Bupati Bintan dan Gubernur Kepri yang sedang menjabat.

"Tersangka menjual tanah tersebut secara diam-diam tanpa prosedur dan adanya persetujuan sejumlah pihak termasuk Bupati Bintan dan Gubernur kala itu. Pembelinya warga Negara Singapura," ungkap Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara melalui Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Kejari Bintan Geledah Kantor Notaris di Tanjungpinang, Suasana Sempat Memanas

Ia menambahkan jika pengumuman eks Kades Berakit sebagai tersangka dugaan korupsi di Bintan itu dilakukan Selasa (21/11).

Pengembangan tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.10.15/Fd.2/06/2023 tertanggal 06 Juni 2023 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012.

Selanjutnya penyidik menetapkan M Nasar Talibek sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Nomor: PRINT- 03 /L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023.

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai Selasa (21/11/2023) hingga (10/12/2023) di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang," ucapnya.

Langkah ini dilakukan, dalam rangka penyidikan guna membuat terang suatu perkara pidana.

Penyidik melakukan penahanan ini dengan alasan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tindakan tersangka menurutnya telah bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

Baca juga: Upaya Kejari Bongkar Korupsi di Bintan, Periksa Mantan Kades Hingga Puluhan Saksi

"Adapun kerugian negara dalam kasus ini adalah senilai harga penjualan tanah milik Desa Berakit seluas 12.469,477 meter persegi, yaitu Rp 1.527.452.500. Lebih dari Rp1,5 miliar,” ungkap Fajrian.

Perbuatan tersangka M Nasar Talibek disangka Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," sebutnya.(TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved