BATAM TERKINI

Ingatkan Perusahaan di Batam Tidak Telat Bayar THR, Disnaker Buka Posko Pengaduan 

Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam meminta perusahaan agar tidak telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal kepa

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam/dewi haryati
Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam, Rudi Syakyakirti 

TRIBUNBATAM.ID, BATAM -  Perusahaan harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, itu merupakan tradisi dan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. 

Hal itu diamanatkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.

Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam meminta perusahaan agar tidak telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal kepada pekerja. 

Pembayaran THR bagi pekerja ini wajib diberikan satu kali dalam setahun oleh perusahaan sesuai hari keagamaannya masing-masing. 

"Pembayaran THR Pekerja paling lambat H-7 sebelum Natal atau selambat-lambatnya tanggal 18 Desember 2023," ujar Kepala Disnaker Kota Batam Rudi Sakyakirti, Jumat (15/12).

Adapun besaran yang harus dibayarkan untuk THR pekerja di Batam, kata dia berdasarkan besaran UMK Batam saat ini, yakni sekitar Rp 4,5 juta. 

Untuk karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun maka hitungan THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya. 

“Pekerja yang belum satu tahun perhitungannya itu yakni satu bulan gaji dibagi 12 bulan di kali masa kerja. Jika baru kerja enam bulan maka contohnya 4.500.000 dibagi 12 dan dikali 6 = Rp 2.250.000," jelasnya.

Bila merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau buruh di Perusahaan, jika perusahaan telat memberikan THR kepada pekerjanya maka bakal diganjar denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar. 

Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk pengawas pembayaran THR maka Disnaker Batam juga membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja. Posko ini nantinya akan menerima aduan terkait seputar Tunjangan Hari Raya Natal.

"Kami juga membuka posko THR di kantor. Jadi kalau ada aduan pekerja kita akan langsung telusuri," pungkasnya. 

Jadi, bagi masyarakat Batam yang bekerja di sebuah perusahaan namun tidak mendapatkan THR agar dapat melapor le posko pengaduan THR agar dapat ditindaklanjuti Disnaker. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved