BATAM TERKINI
Ingatkan Perusahaan di Batam Tidak Telat Bayar THR, Disnaker Buka Posko Pengaduan
Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam meminta perusahaan agar tidak telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal kepa
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Perusahaan harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, itu merupakan tradisi dan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Hal itu diamanatkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.
Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam meminta perusahaan agar tidak telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal kepada pekerja.
Pembayaran THR bagi pekerja ini wajib diberikan satu kali dalam setahun oleh perusahaan sesuai hari keagamaannya masing-masing.
"Pembayaran THR Pekerja paling lambat H-7 sebelum Natal atau selambat-lambatnya tanggal 18 Desember 2023," ujar Kepala Disnaker Kota Batam Rudi Sakyakirti, Jumat (15/12).
Adapun besaran yang harus dibayarkan untuk THR pekerja di Batam, kata dia berdasarkan besaran UMK Batam saat ini, yakni sekitar Rp 4,5 juta.
Untuk karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun maka hitungan THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.
“Pekerja yang belum satu tahun perhitungannya itu yakni satu bulan gaji dibagi 12 bulan di kali masa kerja. Jika baru kerja enam bulan maka contohnya 4.500.000 dibagi 12 dan dikali 6 = Rp 2.250.000," jelasnya.
Bila merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau buruh di Perusahaan, jika perusahaan telat memberikan THR kepada pekerjanya maka bakal diganjar denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.
Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk pengawas pembayaran THR maka Disnaker Batam juga membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja. Posko ini nantinya akan menerima aduan terkait seputar Tunjangan Hari Raya Natal.
"Kami juga membuka posko THR di kantor. Jadi kalau ada aduan pekerja kita akan langsung telusuri," pungkasnya.
Jadi, bagi masyarakat Batam yang bekerja di sebuah perusahaan namun tidak mendapatkan THR agar dapat melapor le posko pengaduan THR agar dapat ditindaklanjuti Disnaker. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Korban Luka Parah Usai Dianiaya di Batuaji Batam, Polisi Terus Dalami Hingga Cari Bukti-bukti baru |
![]() |
---|
Guru Ngaji yang Cabuli Sejumlah Murid di Batam Nyaris Diamuk Massa Usai Rumahnya Hancur |
![]() |
---|
Guru Ngaji di Batam Diduga Cabuli Sejumlah Muridnya, Warga Emosi dan Rusak Rumah Pelaku |
![]() |
---|
Polisi di Batam Rudapaksa Calon Istri di Kamar Mandi, Korban Sempat Hamil, Keguguran dan Hamil Lagi |
![]() |
---|
Ratusan PMI Dideportasi Dari Malaysia ke Indonesia, Sebelumnya Mereka Sempat Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.