PEMILU 2024
Pendaftar KPPS Pemilu 2024 di Kepri Masih Minim, Baru 30 Persen yang Daftar
Dari kebutuhan 41.938 petugas KPPS untuk Pemilu 2024 Kepri, saat ini yang baru mendaftar baru sekitar 30 persen
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menyatakan kebutuhan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kepri sebanyak 41.938 orang.
Namun, sejak dibukanya pendaftaran hingga 20 Desember mendatang, baru memenuhi sekitar 30 persen saja.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Kepri, Jernih Milyati Siregar.
“Update kita dari Kabupaten dan Kota di Kepri baru 30 persen,” ujarnya saat KPU menggelar sosialisasi tahapan kampanye di Hotel CK, Tanjungpinang, Selasa (19/12/2023).
Disampaikannya, untuk pemenuhan kuota petugas KPPS tersebut, KPU akan berupaya melakukan sosialisasi dan jemput bola ke Tingkat Kelurahan.
Menurutnya, sedikitnya pendaftar petugas KPPS ini hampir merata di semua kabupaten dan kota di Kepri.
Ia menyampaikan, jumlah yang terlapor saat ini, untuk Karimun 918 orang, Natuna 88 orang, Lingga 443 orang, Tanjungpinang 382, dan Batam 148 orang.
Baca juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Bintan Dibuka, Berikut Syarat hingga Honornya
“Jika belum terpenuhi nanti akan minta penunjukan langsung dari lembaga pendidikan untuk mengirim perwakilan,” tambahnya.
Jernih menambahkan, peserta KPPS yang telah terpilih akan mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk antisipasi hal buruk yang dapat memimpa petugas.
“Belajar dari pengalaman Pemilu 2019 lalu, karena banyak petugas KPPS yang sakit bahkan meninggal akibat kelelahan bertugas,”ujarnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.