PEMILU 2024

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Bintan Dibuka, Berikut Syarat hingga Honornya

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Bintan telah dibuka. Ini syarat yang harus dilengkapi pelamar hingga honor yang akan diterima

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Ketua KPU Bintan Haris Daulay dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Bintan, Helianto saat berada di kantor KPU Bintan. KPU buka pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Bintan 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau mulai melakukan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilu 2024 besok.

Jadwal ini berdasarkan pengumuman KPU Bintan. Sebanyak tujuh orang bakal ditempatkan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di seluruh wilayah Bintan.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Bintan, Helianto, mengatakan pendaftaran dimulai Senin, 11 - 20 Desember 2023 dan tahapan penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024.

"Untuk pelantikan anggota KPPS dilakukan pada 25 Januari 2024," katanya, Senin (11/12/2023).

Dijelaskannya, dalam tahapan tersebut calon KPPS akan melalui beberapa proses.

Di antaranya, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, penerima pendaftaran calon anggota KPPS, penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, tanggapan dan masukan masyarakat.

Baca juga: Syarat Lengkap Daftar KPPS Termasuk di Batam, KPU Kepri Butuh 41.398 Petugas

Kemudian, pengumuman hasil seleksi, penetapan anggota KPPS dan terakhir pelantikan anggota KPPS Kabupaten Bintan dan siap bertugas.

"Kami akan merekrut 3.472 KPPS se Bintan. Mereka akan mengisi 496 TPS di Bintan dan masing- masing TPS diisi oleh tujuh orang KPPS," jelas Helianto.

Proses rekrutmen KPPS ini dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) setiap kelurahan yang telah diberikan wewenang untuk merekrut KPPS.

"Rekrutan KPPS akan dibuka pendaftarannya selama 10 hari ke depan," jelasnya.

Berikut syarat-syarat untuk menjadi KPPS sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan berikut ketentuan teknis turunannya dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023.

A. Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 :

Baca juga: Daerah Perbatasan Sambut Pemilu 2024, KPU Anambas Butuh 1.220 KPPS Jaga 160 TPS

1. Warga negara Indonesia (WNI). Memiliki usia antara 17 hingga 55 tahun

2. Memiliki integritas, kejujuran dan keadilan

3. Tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu lima tahun terakhir

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved