PENEMUAN TENGKORAK DI BATAM

Asmara Terlarang Pria Berkeluarga di Batam Buat Fitriani Pulang Tinggal Tengkorak

Asmara terlarang pria berkeluarga di Batam membuat wanita Karimun pulang tinggal tengkorak. Kasus pembunuhan terjadi 2022 baru terungkap sekarang.

|
TribunBatam.id/Istimewa
PENEMUAN TENGKORAK DI BATAM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) Fitriani (35), warga Batu Limau, Ungar, Kabupaten Karimun yang tengkoraknya ditemukan di Setokok, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (11/12). Polisi mengungkap fakta baru terkait penemuan tengkorak di Batam itu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Asmara terlarang pria beranak istri berujung penemuan tengkorak di Batam membuat heboh setidaknya sepekan terakhir.

Fakta baru terus terungkap dari penemuan tengkorak di Batam di Setokok, Bulang, Senin (11/12) yang teridentifikasi bernama Fitriani (35), warga Kabupaten Karimun.

Tepatnya setelah anggota Satreskrim Polresta Barelang menangkap tersangka pembunuhan di Batam bernama Zul Herwan alias Yusri di Kecamatan Batuaji, Jumat (15/12) malam.

Kasus pembunuhan di Batam sekitar bulan Agustus 2022 itu terungkap setelah penemuan tengkorak Fitriani di kebun oleh warga sekitar Senin pagi.

Hasil interogasi polisi mengungkap jika antara Zul dengan Fitriani memiliki hubungan asmara.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan mengenal Fitriani melalui media sosial Facebook pada Juni 2022.

Fitriani, warga Batu Limau, Karimun itu diketahui belum menikah serta bekerja sebagai TKW di Malaysia.

Sementara Zul diketahui memiliki istri dan anak.

"Karena sudah saling percaya dan suka sama suka, tak berselang lama keduanya pacaran di bulan itu juga (Juni 2022) dan memutuskan untuk saling bertemu," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Rabu (19/12/2023).

Fitriani dan Zul pun lantas bertemu.

Pada pertemuan kedua di Batam, keduanya berhubungan layaknya suami istri di salah satu wisma di Kecamatan Sekupang.

Baca juga: Penemuan Tengkorak di Batam Bikin Geger, Terungkap Motif dan Pengakuan Tersangka

Hingga pada Agustus September 2022, Fitriani mengaku kepada Zul bahwa sedang hamil 3 bulan.

Fitriani ingin Zul bertanggung jawab atas apa yang ia perbuat.

Namun, ia tak menginginkan hal tersebut.

Yusri meminta korban untuk menggugurkan kandungannya karena posisi pelaku sudah memiliki istri dan anak.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved