Dipecat Demokrat, Anggota DPRD Bintan M Najib Ajukan Kasasi Usai Gugatan Ditolak

Anggota DPRD Bintan M Najib ajukan kasasi setelah gugatan soal pemecatan dirinya dari Demokrat ditolak PN Tanjungpinang

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
TUNGGU PUTUSAN INKRAH - Ketua DPC Partai Demokrat Bintan Zulkifli sebut proses PAW anggota DPRD Bintan M Najib tunggu putusan inkrah 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak gugatan Muhammad Najib alias M Najib terkait pemecatannya sebagai kader Demokrat.

Gugatan yang diajukan Najib tidak bisa diterima, lantaran PN Tanjungpinang tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan tersebut sampai dilakukan penyelesaian internal atau mahkamah partai terlebih dahulu.

Diketahui, M Najib merupakan anggota DPRD Bintan yang kini masih aktif.

Adapun gugatan ke PN Tanjungpinang ini dilayangkan Najib setelah dirinya dipecat Partai Demokrat jelang Pemilu 2024. 

Dari Demokrat beralasan, pemecatan M Najib karena yang bersangkutan loncat ke partai lain.

Menyikapi putusan PN Tanjungpinang, penasihat hukum Najib, Agung Ramadhan Saputra menyampaikan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kita sudah menyerahkan memori kasasi dan menunggu 30 hari hasilnya," ucapnya, baru-baru ini.

Dengan langkah ini, menurutnya, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kliennya dari kursi DPRD Bintan belum bisa dilakukan. Hal ini karena belum adanya putusan inkracht dari pengadilan.

Baca juga: Anggota DPRD Anambas 3 Periode dari Partai Demokrat Meninggal Dunia

"Sesuai Undang-Undang MD3, jadi harus menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Bintan Zulkifli mengatakan, putusan PN Tanjungpinang menyatakan gugatan yang dilayangkan kader Demokrat itu tidak diterima PN Tanjungpinang.

Sepengetahuannya, pihak Najib mengajukan kasasi ke MA.

Dalam hal ini, pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku.

"Proses PAW-nya kita menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Zulkifli, Rabu (20/12/2023).

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved