Sabtu, 25 April 2026

Kronologi Bos Angkringan di Bintan Kena Tikam Mantan Pekerja, Kabur Setelah Korban Berteriak

Terungkap kronologi penganiayaan yang dialami bos angkringan di Bintan oleh mantan pekerjanya pada Minggu (19/4/2026) sekira pukul 05.34 WIB.

TribunBatam.id via Instagram @polsek_bintan_utara
POLSEK BINTAN UTARA - Tangkap layar Instagram @polsek_bintan_utara yang menampilkan kegiatan di depan halaman Mapolsek Bintan Utara beberapa waktu lalu. Terungkap kronologi penganiayaan bos angkringan di Bintan oleh mantan pekerja pada Minggu (19/4/2026) sekira pukul 05.34 WIB. 

Ringkasan Berita:
  • Terungkap kronologi penganiayaan bos angkringan di Bintan oleh mantan pekerja pada Minggu (19/4/2026) sekira pukul 05.34 WIB.
  • Anggota Polsek Bintan Utara meringkusnya kurang dari 12 jam.
  • Pelaku terancam 7 tahun penjara.

 


TRIBUNBATAM.id, BINTAN
- Teriakan bos angkringan di Bintan berinisial Di (19) pada Minggu (19/4/2026) sekira pukul 05.34 WIB membuat seorang remaja berinisial Gi (17) kabur.

Remaja di Bintan itu sebelumnya menganiaya bos angkringan "Tempat Biasa" itu di jalan Bhakti Praja Pasar Baru, RT 005/RW 001, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Keduanya diketahui saling mengenal. 

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Nurman melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitiria mengungkap jika remaja di Bintan itu rupanya merupakan mantan pekerja di tempat angkringan milik Di.

"Kejadian ini diduga kuat dipicu masalah emosi atau persoalan pribadi yang belum terselesaikan oleh keduanya," ucap Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Jumat (24/4/2026).

Kronologi Bos Angkringan di Bintan Ditikam Mantan Pekerja

Semua berawal saat bos angkringan di Bintan itu sedang berada di kamar mandi. 

Ia mendengar bunyi langkah kaki orang berjalan dari pintu belakang rumahnya.

Karena penasaran, ia langsung mengecek dan membuka pintu belakang rumah.

Di situ, Gi menyerang remaja yang pernah menjadi pimpinan tempat ia pernah bekerja.

Mulanya, pelaku mendobrak pintu kemudian mencekik leher korban sambil mengarahkan senjata tajam jenis pisau ke arah badan korban.

"Pisau itu menancap di tangan sebelah kiri korban," tutur Wisuda.

Teriakan korban membuat pelaku melarikan diri. 

Sementara pisau milik pelaku tertinggal di rumah korban.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka sobek di telapak tangan sebelah kiri.

"Korban segera ditangani tim medis, sehingga selamat dalam kejadian itu," ujarnya.

Kasus ini telah ditangani polisi, setelah mendapat laporan dari korban.

Anggota bergerak dan meringkus pelaku sekira pukul 15.00 WIB.

"Pelaku terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara," ujarnya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved