HARGA GAS DI BATAM

Harga Gas 3 Kg di Batam Naik, Disperindag Akan Pantau Penyalurannya ke Lapangan

Disperindag Batam akan turun ke lapangan pantau penyaluran gas elpiji 3 kg yang kini harganya naik jadi Rp 21 ribu per tabung

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
HARGA GAS 3 KG - Foto Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau. Gustian bicara harga gas 3 kg di Batam naik 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga Batam kini harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli gas elpiji 3 kg.
Pasalnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji subsidi tersebut naik dari Rp 18.000 menjadi Rp 21.000 per tabung.

Kenaikan harga ini berlaku sejak 22 Desember 2023, berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswanamigas).

Alasan kenaikan harga adalah untuk menyesuaikan dengan harga patokan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Meski harga naik, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, menegaskan bahwa masyarakat cukup menerima penyesuaian harga tersebut. Ia juga mengklaim bahwa tidak ada kendala dalam penyaluran elpiji 3 kg di lapangan.

"Kita sudah sosialisasikan ke masyarakat, dan mereka cukup menerima. Penyaluran juga lancar, tidak ada kelangkaan atau antrean panjang," kata Gustian, Jumat (22/12/2023).

Gustian menambahkan, pihaknya akan terus memantau penyaluran elpiji 3 kg di lapangan, bersama dengan pihak terkait seperti Pertamina, Hiswanamigas, dan Satgas Elpiji.


Ia juga mengingatkan yang berhak menjual elpiji 3 kg adalah pangkalan resmi, bukan pengecer.

"Pasca penyesuaian ini, kita akan turun ke lapangan dua kali dalam sebulan, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atau penimbunan elpiji 3 kg. Jika ada pangkalan yang menjual ke pengecer, kita akan berikan sanksi sesuai dengan aturan," tegasnya.

Baca juga: Polemik Harga Gas 3 Kg di Batam Naik, Warga Tak Masalah Asal Jangan Langka

Menurut Gustian, sanksi yang diberikan adalah surat peringatan pertama selama tujuh hari. Jika masih melanggar, maka akan diberikan surat peringatan kedua selama 14 hari. Jika masih bandel, maka izin pangkalan akan dicabut. (Tribunbatam.id/Aminuddin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved