BINTAN TERKINI

Residivis Curanmor Bikin Gusar Warga Bintan, Curi Motor LAGI Hingga Bobol SD

Aksi residivis curanmor di Bintan bukin gusar warga. Selain membobol SD, ia juga mencuri sepeda motor warga saat bersembunyi.

TribunBatam.id/Istimewa
RESIDIVIS CURANMOR DI BINTAN - Polisi saat olah TKP kasus pencurian dan pembobolan SD di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Tampak polisi menghadirkan residivis curanmor berinisial Am. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Redivis curanmor berinisial Am ini bikin gusar warga Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baru bebas setelah menjalani hukuman di Lapas Batam pada April 2023, tak membuat dirinya kapok.

Warga Kelurahan Sei Enam itu malah kembali berulah mencuri sepeda motor warga Bintan.

Parahnya, aksi curanmor di Bintan itu terjadi saat ia bersembunyi dari kejaran warga karena tepergok membobol salah satu Sekolah Dasar (SD) di Bintan.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, mengatakan penangkapan Am dilakukan atas aduan dari masyarakat.

Ketika itu, pelaku tepergok mencuri di salah satu SD di Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Baca juga: Pencurian di Bintan Sasar Uang Kotak Amal Viral, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Adapun barang yang sering hilang di lingkungan sekolah itu diantaranya, kain pel, sapu dan beberapa peralatan lainnya.

"Pelaku ini awalnya diintip dan dipergoki warga, karena sudah kesal, rumah sekolah itu kerap kali dibobol maling," sebut AKP Rugianto, Jumat (22/12/2023).

Sebelumnya, warga melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di lingkungan mereka.

Saat itu, warga sepakat untuk mengintip aksi pelaku dari kejauhan.

Am kemudian masuk ke dalam sekolahan, dia mengambil dan membawa beberapa barang dari dalam sekolah.

Begitu hendak pergi, Am tertangkap basah warga yang sudah mengintai sebelumnya.

Baca juga: Pencurian di Bintan Makin Menjadi, Lampu PJU di Tirta Madu Hilang Digasak Maling

Mereka pun meneriaki Am maling serta mengejarnya.

Am yang panik dan langsung kabur dan bersembunyi di rumah seorang warga.

"Begitu kondisi lengah, AM kembali mencuri sepeda motor milik warga di rumah itu dengan niat kabur lebih jauh,” ucapnya.

Wargapun kesulitan menangkap pelaku. Akhirnya mereka membuat laporan ke Polsek Bintan Timur.

Atas laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya Polisi menangkap pelaku di sebuah rumah kontrak di KM 18 Kelurahan Gunung Kijang pada Rabu (13/12).

“Pelaku ditangkap di KM 18 Kelurahan Gunung Lengkuas, saat itu dia sedang dalam rumah kontrakan. Pelaku pun mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Bintan Ditangkap Polisi, Satu di Antaranya Baru Bebas dari Penjara

Pelaku merupakan warga Kelurahan Sei Enam.

Dia mengaku residivis kasus curanmor dan menjalani hukuman di Lapas Kota Batam dan bebas pada April 2023 lalu.

"Pelaku hidupnya berpindah-pindah hingga pada November mengontrak sebuah rumah di KM 18 Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur," tutur Rugianto.

Pelaku baru satu bulan di Kijang. Dia mencuri sapu dan kain pel sekolahan untuk kebutuhan di rumah kontrakannya.

Karena rumah kontrakan masih kosong tanpa barang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2, junto 65 ayat 1, junto 486 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved