Sabtu, 11 April 2026

KOTA BATAM

Disperindag Ingatkan Pangkalan Soal LPG 3 Kg: Awas Jangan Jual Melebihi HET

Gustian memberikan imbauan kepada semua pangkalan LPG 3 kg untuk tidak menimbun atau menjual di atas HET yang telah ditentukan.

TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau memberikan imbauan kepada semua pangkalan LPG 3 kg untuk tidak menimbun atau menjual di atas HET yang telah ditentukan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) di Kota Batam sudah mengalami kenaikan sejak Jumat (22/12/2023).

Kenaikan berdasarkan Keputusan Walikota Batam Nomor: 421 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tertentu Kota Batam tanggal 8 November 2023.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, HET LPG 3 kg di mainland naik dari Rp 18.000 menjadi Rp 21.000.

Sedangkan di wilayah hinterland, HET ditambah dengan biaya bongkar muat dan biaya transportasi laut.

"HET LPG 3 kg ini berlaku khusus untuk konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran," ujar Gustian, Selasa (2612/2023).

Gustian memberikan imbauan kepada semua pangkalan LPG 3 kg untuk tidak menimbun atau menjual di atas HET yang telah ditentukan.

Pihaknya kembali menegaskan melarang pangkalan untuk menjual melalui sub penyalur atau pengecer.

Baca juga: Harga Gas 3 Kg di Batam Naik, Warga Sagulung Minta Pemko Pastikan Stok Tersedia

Baca juga: Warga Bintan Gembira, Harga Gas Elpiji 3 Kg di Daerahnya Tak Naik Seperti Batam

"Kami akan melakukan pengawasan secara berkala dan berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Kepri, Hiswana Migas Kepri, Kecamatan, Kelurahan, dan Satpol PP Kota Batam," katanya.

Gustian menambahkan, kenaikan HET LPG 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang memberikan subsidi bagi LPG tertentu.

LPG tertentu adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 kg yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume, atau harganya.

(AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved