JOKI IMEI DI BATAM
Para Joki IMEI di Batam Manfaatkan Aturan dan Situasi saat Libur Nataru
Oknum joki IMEI di Batam manfaatkan regulasi yang diberikan oleh Bea Cukai untuk memasukkan barang dari Singapura ke Indonesia.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Ricky Hanafi menyayangkan oknum joki IMEI di Batam manfaatkan regulasi yang diberikan oleh Bea Cukai untuk memasukkan barang dari Singapura ke Indonesia.
"Jadi sesuai aturan memang diperbolehkan 1 orang membawa 2 HKT (Handphone, Komputer, Tablet), dari situ sangat disayangkan malah dijadikan titik celah yang dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab apalagi situasi penumpang trafficnya lagi tinggi," ujar Ricky Hanafi saat dijumpai Tribun Batam, Rabu (27/12/2023) malam.
Saat ditanya mengenai gerak cepat kepolisian mengamankan 5 orang diduga pelaku penadah ataupun penjemput barang ke Indonesia, ia menjawab
"Kami membangun sinergitas dan bekerja sama dengan beberapa instansi dan 5 orang itu juga hasil koordinasi dengan pihak cukai," jawabnya.
Disinggung mengenai apakah aturan yang ada saat ini dijalankan malah dimanfaatkan oknum tak bertanggung akan ada rencana untuk di rubah, pihaknya tak bisa memutuskan.
Baca juga: Pengusaha HP Batam Pesan 60 Unit iPhone Dari Singapura, Berani Bayar Joki Demi Dapatkan IMEI
Baca juga: Ada Peran Pengusaha HP Batam di Balik Maraknya Joki IMEI di Pelabuhan Batam Centre
"Aturan itu bukan di Bea Cukai, kami hanya pelaksana peraturan perundang-undangan, kementerian Kominfo dan kementerian perdagangan yang memiliki hak untuk itu," jawabnya.
Menurutnya, merebaknya kasus ini nantinya juga akan menjadi pemantik ataupun pertimbangan untuk perubahan regulasi, mengingat adanya kerugian dari beberapa pihak akibat ditimbulkan.
Karena selama ini Bea Cukai hanya mengemban tugas, aturan yang bea cukai terapkan telah sesuai peraturan, dimana satu data diri melalui pelabuhan di Batam hanya boleh mendaftar untuk 2 HKT, dan selebihnya boleh mendaftarkan lagi di 6 bulan berikutnya.
Adapun peraturan tersebut dimuat pada Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, setiap penumpang memiliki batas pembawaan handphone dari luar negeri sebanyak 2 (dua) unit.
Saat ditanya kembali apakah setiap pendaftaran IMEI, penumpang yang membawa Handphone juga diminta untuk menunjukkan struck pembelian.
"Ya, jadi Pertama dia harus menunjukkan boarding pass dan tiket apakah cocok, kemudian dimintakan struck invoiced untuk menentukan harga barang itu berapa, kalau mereka tidak bisa menunjukkan kita tetapkan dengan database kita harganya," terangnya.
Kasus joki IMEI ini viral setelah membludaknya antrean pendaftaran IMEI di loket pendaftaran pintu kedatangan Pelabuhan Batam Center.
Natal dan Tahun Baru dijadikan momentum untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya bagi pelaku penadah barang dari luar negeri tersebut untuk dijual kembali di Batam.
Demi mendapatkan untung besar, tak segan-segan para pelaku memberikan iming-iming liburan gratis terhadap warga Batam yang mau di berangkatkan liburan ke Singapura untuk jadi Joki IMEI. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribun Batam lainya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Screenshot_20231227_191721_WhatsApp.jpg)