KARIMUN
Bawaslu Karimun Buka Pendaftaran Petugas PTPS, Begini Syaratnya
Pendaftaran dan penyerahan berkas petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dibuka pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.
Penulis: Yeni Hartati |
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun membuka pendaftaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar mengatakan pendaftaran dan penyerahan berkas dibuka pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.
"Penyerahan berkas dilakukan di sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili KTP," ujar Iskandar, Jumat (29/12/2023).
Iskandar menambahkan, dokumen persyaratan termasuk format surat lamaran, daftar riwayat hidup dapat di unduh melalui website Bawaslu Karimun.
"Untuk kelengkapan berkas bisa langsung download, atau dapat menghubungi Selvi 081266174144 atau Wira 085278303040," ujarnya.
Baca juga: Selama Masa Kampanye, Bawaslu Kepri Lakukan Pengawasan Melekat
Baca juga: Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Beredar di Karimun, Polisi Selidiki Kasusnya
Persyaratan bagi pelamar PTPS :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 21 tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan cita-cita proklamasi.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
- Pendidikan minimal SMA sederajat.
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari narkotika.
- Mengundurkan diri sebagai keanggotaan parpol paling singkat lima tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS. Tidak hanya itu, siap mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, BUMN dan BUMD saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Tidak pernah dipidana lima tahun atau lebih, yang dibuktikan surat pernyataan.
- Bersedia kerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMN dan BUMD saat bertugas sebagai PTPS.
- Tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Sementara untuk lokasi Panwaslu Kecamatan di Kabupaten di antaranya, Kecamatan Belat di jalan Abdul Majid, Desa Sebele.
Kecamatan Buru di jalan Tanjung Kelurahan Lubuk Puding. Kecamatan Durai di jalan Kapten Muchtar Kelurahan Lubuk Puding.
Kecamatan Karimun di jalan Asia Afrika, Kelurahan Sei Lakam Timur. Kecamatan Kundur, di jalan H Nawawie, Kelurahan Tanjung Batu Kota.
Kecamatan Kundur Barat di jalan Besar Sawang Layang, Desa Sawang Laut.
Kecamatan Kundur Utara, di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Berlian Kota. Kecamatan Meral, di jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Meral Kota.
Kecamatan Meral Kota, di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Darussalam.
Kecamatan Moro, di jalan Kedaung Kampung Tengah, Kelurahan Moro.
Kecamatan Selat Gelam, di jalan H Abd Rahman, Desa Parit. Kecamatan Sugie Besar, di jalan Dusun Buah Rawa, Desa Rawajaya.
Kemudian, Kecamatan Tebing, di jalan MT Haryono, Kelurahan Teluk Uma. Kecamatan Ungar, di jalan Abdulatif, Kelurahan Alai. (*)
(TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Sri Rezeki Dilantik Sebagai Ketua KONI Karimun 2025-2029: Kami Harus Hidupkan Olahraga Tourism |
![]() |
---|
Rutan Karimun Berikan Bantuan Sosial ke Keluarga Warga Binaan |
![]() |
---|
PT Timah Beri Bantuan Jaring kepada Kelompok Nelayan KUB Sungai Daud Kundur Barat |
![]() |
---|
Korban Dijanjikan Kerja Restoran di Jakarta, Polisi Bekuk Pelaku TPPO di Tanjungbatu |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang di Karimun Sepi, KPU Duga Pemilih Bosan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.