BATAM TERKINI
Selama Masa Kampanye, Bawaslu Kepri Lakukan Pengawasan Melekat
Bawaslu tidak bersifat untuk mencari kesalahan peserta pemilu. Melainkan menjalankan tugas dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Selama masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan yang melekat. Ketika ada kegiatan peserta pemilu dilapangan maka harus diawasi.
Dalam hal ini Bawaslu tidak bersifat untuk mencari kesalahan peserta pemilu. Melainkan menjalankan tugas dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Reses dewan juga harus kami awasi. Kegiatan PKK di Bintan juga kami awasi karena disana ada tim kampanye. Kegiatan itu misalnya bagi-bagi materi yang tak diatur dalam PKPU, maka kami akan tegur itu tidak boleh," ujar Anggota Bawaslu Kepri Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Maryama, Sabtu (16/12/2023).
Oleh sebab itu, lanjut dia, misalnya kegiatan kampanye pukul 22.00 WIB, pihaknya juga harus menjalankan tugas.
Apabila ada melanggar hukum tak sesuai dengan PKPU, maka dengan tegas Bawaslu akan tindak.
Baca juga: Bawaslu Batam Awasi Medsos Parpol di Masa Kampanye Pemilu 2024, Ini Atensinya
"Kita tak lihat siapa orang didalam itu. Kita akan proses secara mekanisme," katanya.
Diakuinya saat ini sudah memasuki tahapan kampanye yang durasinya hanya 75 hari.
Setelah tahapan kampanye, adalah pemungutan surat suara hingga rekapitulasi.
Banyak hal yang dilakukan dan menjadi tugas kewenangan, mengawasi mencegah dan menindak.
Mengedepankan upaya pencegahan. Ketika ada potensi pelanggaran dari peserta pemilu ataupun masyarkat, pihaknya akan melakukan pencegahan.
Ia berharap media yang ada di Kepri bisa memberikan berita positif kepemiluan saat ini.
Disisi lain, media bisa berkolaborasi dengan media untuk menyukseskan pemilu.
Baca juga: Bawaslu Batam Copot APS Peserta Pemilu Berisi Ajakan, Termasuk Depan SD Negeri
Media harus mampu mengimbangi isu-isu negatif yang berkembang saat ini.
Misalnya ada media sosial yang menyebarkan konten-konten negatif, bisa dilaporkan kepada tim pokja (kelompok kerja).
"Bawaslu bukanlah apa-apa. Bersama rakyat awasi pemilu. Bersama Bawaslu menegakkan keadilan pemilu. Pidana pemilu pun, pintu masuknya kepada pemilu," katanya.
Pihaknya juga memproses pihak yang tidak diperbolehkan berkecimpung didunia politik. Seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
Berita Tribun Batam lainnya di google news
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.