Rabu, 22 April 2026

JAMBRET DI BATAM

Jambret di Simpang Masjid Raya Batam, Pelaku Buntuti Korbannya dan Berlagak Kenal

Kepada polisi, pelaku jambret yang beraksi di Simpang Masjid Raya Batam, Minggu (24/12) lalu mengaku sudah membuntuti korbannya sebelum beraksi..

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
JAMBRET DI BATAM - Polisi saat menginterogasi A (46), pelaku jambret di Batam yang beraksi di Simpang Masjid Raya beberapa waktu lalu. Aksi A terekam dash cam mobil di lokasi dan viral di media sosial. Diketahui sebelum beraksi, A sudah membuntuti korbannya, dan saat sudah dekat, pelaku berlagak kenal korban. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Satreskrim Polresta Barelang akhirnya menangkap pelaku jambret yang terekam dash cam sebuah mobil beraksi di Simpang Masjid Raya Batam di Batam Center beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial A (46), diamankan di kos-kosannya yang beralamat di daerah Legenda, Batam Kota, pada Kamis (28/12/2023) malam.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi jambret.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ini baru sekali melakukan aksinya," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS - Penjambret di Simpang Masjid Raya Batam Dibekuk Polisi Usai Aksinya Viral

Ia menyebut berdasarkan pengakuan pelaku, A telah mengincar AN (korban) yang sendirian mengendarai sepeda motor saat kejadian Minggu (24/12/2023) malam.

"Si korban dibuntuti, saat berhenti di lampu merah lalu ia melihat situasi sekitar dan mendekati korban," tambahnya.

Saat mendekati korban, pelaku berlagak kenal. Saat korban kebingungan, pelaku merampas tas korban yang berada di gantungan dashbor motor, dan kabur.

Barang berharga yang ada di dalam tas tersebut, di antaranya uang tunai senilai Rp 135 ribu, dan handphone. Hp korban itu telah dijual pelaku seharga Rp 300 ribu.

Baca juga: Polisi Buru Penjambret di Lampu Merah Masjid Raya Batam, Aksinya Viral di Medsos

"Dari pengakuan pelaku, dia nganggur. Uang tersebut digunakan untuk makan, dan kebutuhan sehari-hari," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang.

Dijelaskan, A merupakan seorang pasien yang baru menyelesaikan rehabilitasi narkoba beberapa minggu lalu dari panti rehab.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Diburu Polisi

Sebelumnya diberitakan, polisi memburu pelaku jambret yang melancarkan aksinya di simpang lampu merah Masjid Raya Batam Center.

Aksi pelaku yang terekam dash cam sebuah mobil tersebut viral di media sosial.

Dalam video itu tampak pelaku seorang pria yang menggunakan jaket hitam dan topi. Pelaku mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BP 3024 EJ.

PENJAMBRET DITANGKAP - Polisi tangkap penjambret yang beraksi di Simpang Lampu Merah Masjid Raya Batam, Minggu (24/12/2023) lalu. Pelaku ditangkap di kawasan Batam Kota
PENJAMBRET DITANGKAP - Polisi tangkap penjambret yang beraksi di Simpang Lampu Merah Masjid Raya Batam, Minggu (24/12/2023) lalu. Pelaku ditangkap di kawasan Batam Kota (tribunbatam.id/Istimewa)

Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman mengatakan pihaknya tengah memburu pelaku jambret tersebut.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved