LINGGA TERKINI

Jalan Rusak di Lingga Gegara Kendaraan Berat Akan Diperbaiki 2 Perusahaan Januari Ini

Camat Singkep Barat Febrizal Taupik sebut perbaikan jalan rusak di Singkep Barat Lingga oleh dua perusahaan akan dimulai Jumat (5/1) ini

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Febriyuanda
JALAN RUSAK - Potret kondisi jalan rusak di area Desa Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Rabu (3/1/2023). Dua perusahaan janji 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Jalan di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan diperbaiki dua perusahaan mulai Jumat (5/1/2024) mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Camat Singkep Barat, Febrizal Taupik setelah ia berkoordinasi dengan salah satu perusahaan.

"Saya baru saja konfirmasi. Dari pihak PT Harap Panjang mengatakan, pengerjaan perbaikan jalan mulai dilakukan Jumat nanti," kata Febrizal kepada TribunBatam.id, Rabu (3/1/2024).

Ia mengatakan, perbaikan jalan tersebut dimulai dari titik simpang Air Merah menuju Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat.

Baca juga: Jalan di Lingga Hancur Gegara Kendaraan Berat, Dua Perusahaan Janji Perbaiki

Untuk diketahui, banyak badan jalan dari simpang Air Merah ke Desa Jagoh, Kecamatan Singkep Barat yang hancur.

Hal itu diakibatkan aktivitas truk-truk besar bermuatan lebih yang melewati jalan tersebut, dari dua perusahaan, yakni PT. Triderrik Sumber Makmur (TSM) dan PT. Harap Panjang.

Kondisi ini pun sering dikeluhkan warga setempat.

Selain akses yang susah dilewati, beberapa kendaraan mengalami kecelakaan di jalan tersebut.

Atas masalah tersebut, pertanggungjawaban terhadap kerusakan itu akan dilakukan oleh kedua belah pihak dari PT tersebut.

Itu setelah dilakukan pertemuan bersama pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, BPTD Kemenhub, PUPP, Pemkab, Camat Singkep Barat, maupun beberapa Kepala Desa Singkep Barat, yang berlangsung di One Hotel Dabo Singkep, Senin (11/12/2023), dan diwujudkan dalam bentuk penandatanganan perjanjian.

JALAN DI LINGGA - Camat Singkep Barat, Febrizal Taupik saat diwawancarai TribunBatam.id di ruangannya, Kantor Camat Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Rabu (13/12/2023). Ia mengungkap janji dua perusahaan memperbaiki jalan di Lingga yang hancur gegara kendaraan berat mereka.
JALAN DI LINGGA - Camat Singkep Barat, Febrizal Taupik saat diwawancarai TribunBatam.id di ruangannya, Kantor Camat Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Rabu (13/12/2023). Ia mengungkap janji dua perusahaan memperbaiki jalan di Lingga yang hancur gegara kendaraan berat mereka. (TribunBatam.id/Febrianda)


Sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPP) Provinsi Kepri telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi jalan rusak tersebut dan memastikan kebenarannya.

Febrizal berharap, agar pengerjaan perbaikan jalan tersebut serius dilakukan dan tidak asal-asalan.

"Ada banyak titik lubang yang menjadi perhatian, semoga diperbaiki serius oleh pihak bersangkutan," ujarnya.

Febrizal menyebutkan, aktivitas truk-truk besar yang menghancurkan jalan sering dikeluhkan warga, bahkan beberapa terjadi kecelakaan tunggal.

"Seperti mobil terbalik dan lain-lain," imbuhnya.

Febrizal pun menyampaikan, ada lima poin yang menjadi kesepakatan pertanggungjawaban yang telah ditandatangani kedua perusahaan tersebut.

"Mereka akan memperbaiki jalan rusak tersebut bersamaan," sebutnya.

Berikut lima poin kesepakatan yang dimaksud.

1. PT. HARAP PANJANG dan PT.TRIDERRIK SUMBER MAKMUR (TSM) wajib memperbaiki ruas jalan yang rusak pada ruas jalan dari Simpang Marok ke Simpang Jagoh

2. PT. HARAP PANJANG akan memperbaiki badan jalan sampai struktur agregat kelas A setebal 20 cm sepanjang jalan yang rusak akibat dari aktifitas proyek

Baca juga: Jalan di Lingga Milik Provinsi Sempat Ditanami Pohon Pisang, Ini Kondisi Terkini

3. PT. TRIDERRIK SUMBER MAKMUR (TSM) akan Memperbaiki badan jalan setelah struktur agregat kelas A selesai di kerjakan dengan beton mutu K300 setebal 15 cm sepanjang jalan yang rusak akibat dari aktifitas proyek

4. PT. HARAP PANJANG dan PT. TRIDERRIK SUMBER MAKMUR (TSM) dalam melakukan kegiatan operasinal proyek harus menggunakan kendaraan yang tertib dokumen administrasi laik jalan dalam hal ini harus memiliki KIR

5. PT. HARAP PANJANG dan PT. TRIDERRIK SUMBER MAKMUR (TSM) dalam melaksanakan operasional agar memperhatikan kecepatan laju kendaraan, tata cara muat dan memperhatikan tonase yang di izinkan.

Kesepakatan ini pun telah ditandatangani pihak PT TSM, yakni Poordinator Lapangan, Muhammad Afrizal dan Koordinator Lapangan PT. Harap Panjang, Puput Zulkarnain.

Kemudian, ditandatangani bersama pihak yang melakukan pertemuan saat itu.

(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved