Minggu, 19 April 2026

LINGGA TERKINI

Pemuda di Lingga Dihantam Kunci Beton Karena Tegur Temannya Bernyanyi, Kepalanya Bocor

Kasus pemukulan terhadap seorang pemuda di Desa Laboh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, akan berproses ke meja hijau.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam/Dok. Kejari Lingga
PENYERAHAN TERSANGKA - Penyerahan tersangka Ari (kanan) dan berkas perkara tahap II oleh Polsek Senayang ke Kejari Lingga pada 7 April 2026, atas dugaan penganiayaan di Desa Laboh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Kasus pemukulan terhadap seorang pemuda di Desa Laboh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, akan berproses ke meja hijau.

Korban, Hardian Saputra, mengalami luka serius setelah dihantam berkali-kali oleh tersangka Muhammad Aryansah alias Ari hingga harus menjalani 17 jahitan di bagian kepala.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lingga, Christian Dior Parsaoran Sianturi, menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada 5 Februari 2026, saat korban tengah bekerja merenovasi dapur MBG.

Ketika itu, Hardian sedang mengoleskan dempul pada plafon.

Tiba-tiba, tersangka Ari masuk ke dalam ruangan sambil bernyanyi dengan suara keras.

Merasa terganggu, korban menegur tersangka.

Baca juga: Lonjakan Harga Tiket Pesawat Samarinda ke Jakarta Tembus Rp2 Jutaan, Ini Jadwal Penerbangannya

Sempat terdiam, Ari kemudian kembali mengulangi perbuatannya dengan bernyanyi keras hingga kembali ditegur.

"Diduga tidak terima, tersangka langsung mengambil sebuah kunci beton yang berada di lokasi dan memukul bagian belakang kepala korban," ungkap Christian Dior saat dikonfirmasi Trivunbatam.id, Jumat (17/4/2026).

Pukulan tersebut membuat korban terjatuh ke lantai dengan kondisi kepala mengeluarkan darah.

Namun, tersangka tidak berhenti dan kembali melayangkan pukulan berulang kali.

Hardian sempat menangkis menggunakan tangan kirinya, namun tetap mengalami hantaman di bagian kepala belakang.

Rekan-rekan korban yang berada di sekitar lokasi segera datang, untuk melerai kejadian tersebut dan memberikan pertolongan.

Korban kemudian dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka serius yang dialaminya.

Christian Dior Parsaoran Sianturi, menyampaikan bahwa perkara ini telah memasuki tahap penuntutan setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

“Pada 7 April 2026 kami telah menerima tahap II dari Polsek Senayang. Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tinggal menunggu jadwal sidang,” jelasnya.

Sementara itu, ibu korban menyebut kondisi Hardian Saputra kini mulai membaik meski masih merasakan nyeri pada bagian luka.

“Saat ini anak saya tinggal menunggu jadwal sidangnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi terpisah.(Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved