KEUANGAN
Cara Bayar Tagihan PBB secara Online lewat BSI Mobile dan BSI Net
Bank BSI memberikan kemudahan untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) secara online lewat mobile banking dan internet banking.
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
TRIBUNBATAM.id - Cara bayar PBB secara online lewat BSI Mobile dan BSI Net.
Untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) dapat melakukan secara online.
Hal tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi BSI Mobile atau BSI Net.
Sekedar informasi, PBB adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan.
Aturan ini berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.
Baca juga: Nasabah Danamon, Begini Cara Bayar PBB Online lewat Aplikasi D-Bank PRO
Baca juga: Nasabah Mandiri, Begini Cara Bayar PBB Online melalui Aplikasi Livin by Mandiri
Pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.
Berikut cara bayar PBB secara online :
1. Cara bayar PBB lewat BSI Mobile
- Buka aplikasi BSI Mobile di smartphone Anda. Login menggunakan user dan password atau fingerprint.
- Pilih menu “Bayar”. Pilih “Pajak Bumi Bangunan”.
-Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan tahun pembayaran.
- Klik “Selanjutnya”. Masukkan PIN BSI Mobile. Muncul layar konfirmasi, klik “Selanjutnya”.
- Transaksi berhasil.
- Bukti transaksi akan dikirim ke email yang didaftarkan notifikasi BSI Mobile.
2. Cara bayar PBB lewat BSI Net
- Login ke https://bankbsi.co.id.
- Pilih menu “Pembayaran”.
- Input Aplikasi Pembayaran: Rekening Sumber, Jenis Pembayaran “Pajak Bumi Bangunan”, Nomor Pembayaran.
- Klik Verifikasi Aplikasi Pembayaran.
- Muncul layar konfirmasi, klik “Selanjutnya”.
- Input token & PIN Otorisasi, klik “Submit”.
- Transaksi berhasil.
- Bukti transaksi akan dikirim ke email yang didaftarkan notifikasi BSI Net.
Perlu diketahui sebelum melakukan pembayaran PBB secara online lewat BSI.
Wajib pajak wajib menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP).
Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
PBB P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Adapun yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan dalam.
Bumi sebagaimana dimaksud juga termasuk permukaan bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengerukan.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Cara Transfer Saldo DANA ke BCA dan BRI Beserta Langkah Upgrade DANA Premium |
![]() |
---|
Cara Bayar Cicilan Kartu Kredit BCA Lewat myBCA Tanpa Harus ke ATM |
![]() |
---|
Tabel Pinjaman Rp 100 Juta KUR BRI Tanpa Agunan Tambahan Tenor Mulai Juli 2025 hingga Juli 2030 |
![]() |
---|
Ajukan Pinjaman Rp 10 Juta KUR BRI Mulai Juli 2025 hingga Lunas Juli 2028, Segini Tabel Angsurannya |
![]() |
---|
Cara Praktis Beli Pulsa di BNI Mobile Minimal Rp 15 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.