SELEB TERKINI

Saipul Jamil Negatif Narkoba usai Ditangkap Polisi, Sang Asisten Positif

Saipul Jamil negatif dari zat narkoba setelah ditangkap polisi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat bersama asistennya yang positif narkoba.

|
TRIBUNNEWS.COM/REGINA
DITANGKAP - Saipul Jamil negatif narkoba usai ditangkap polisi, sang asisten positif, Jumat (5/1/2024). 

Sementara itu banyak pengendara motor yang tampak menghampiri lokasi kejadian di mana Saipul Jamil ditangkap polisi.

Mantan suami Dewi Perssik itu pun terlihat memohon-mohon dan enggan bangkit dari posisi duduknya.

Hingga artikel ini diturunkan, belum diketahui kabar Saipul Jamil setelah menjalani tes urine.

Melansir Instagram @saipuljamilreal, penyanyi 43 tahun itu membagikan Instagram Story sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, mengenakan jaket hitam Saipul Jamil terlihat berada di Masjid Al-Muqorrobin melaksanakan solat Jumat.

Soal kasus penyalahgunaan narkoba, Saipul Jamil diketahui belum pernah terlibat.

Baca juga: Sosok Ibra Azhari, Adik Ayu Azhari Tertangkap Kasus Narkoba hingga 5 Kali

Namun Saipul Jamil pernah dipenjara atas tuduhan percabulan anak di bawah umur pada 18 Februari 2016.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Kelapa Gading, Jakarta Utara, Saipul Jamil resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.[26]

Menyikapi status tersangka yang dikenakan kepada Saipul Jamil, pihak Indosiar selaku penyelenggara acara kontes musik dangdut D'Academy 3 memberhentikan Saipul Jamil sebagai juri dalam program tersebut.

Saipul terjerat Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal pidana yang dikenakan adalah Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000,00.

Tidak hanya itu, pada tanggal 31 Juli 2017 ia juga divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100.000.000,00 subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250.000.000,00 untuk pengurusan kasus asusila.

(Tribunbatam.id/Cahyanti Nawangsari)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved