PILPRES 2024

Aturan Baru KPU RI Soal Debat Capres Besok 7 Januari 2024, Jelaskan Istilah

KPU RI membuat aturan baru jelang pelaksanaan debat capres 2024 putaran kedua besok, Minggu (7/1).Di antaranya jelaskan istilah, tak kompori pendukung

Editor: Dewi Haryati
Istimewa
CAPRES - Tiga capres peserta pemilu 2024, kiri ke kanan, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan. Ketiganya akan kembali bertemu dalam debat capres 2024 putaran kedua, Minggu (7/1/2024) besok. Sementara itu, KPU buat aturan baru jelang pelaksanaan debat capres 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat aturan baru jelang pelaksanaan Debat Capres 2024 putaran kedua atau Debat Pilpres 2024 yang ketiga.

Debat capres putaran kedua ini akan digelar besok, Minggu (7/1/2024) bertempat di Istora Senayan Jakarta.

Debat besok akan diikuti tiga capres, yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.

Mereka akan beradu gagasan dalam tema debat menyoal pertahanan, keamanan, hubungan internasional, dan geopolitik.

Baca juga: Debat Capres 7 Januari 2024, Ganjar Singgung PMI, Ini Persiapan Anies dan Prabowo

Setelah dua pelaksanaan Debat Pilpres 2024 dilakukan, KPU pun melakukan beberapa evaluasi agar pelaksanakan debat capres besok bisa berjalan dengan tertib.

KPU pun membuat aturan baru jelang debat berlangsung. Berikut di antaranya:

Jelaskan Istilah atau Singkatan yang Tak Umum

KPU meminta para capres dan cawapres untuk menjelaskan istilah atau singkatan yang tidak umum.

Mengingat pada debat cawapres kemarin, momen Gibran Rakabuming Raka menanyakan soal SGIE (State of the Global Islamic Economy) kepada Muhaimin Iskandar menjadi sorotan publik karena Cak Imin tak mengerti apa itu SGIE.

Untuk itu agar debat besok lebih efektif, KPU meminta para capres untuk menjelaskan istilah umum atau singkatan agar pertanyaan bisa diajukan langsung pada substansinya.

“Supaya debatnya efektif, langsung to the point tentang substansi yang dipertanyakan."

“Jadi tidak lagi, katakan lah menambah pertanyaan yang itu singkatan dari apa, atau apa itu maksudnya,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers KPU pada Jumat (5/1/2024) dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Debat Capres Putaran ke Dua, Siapa yang Akan di Untungkan

Perkara penggunaan akronim ini sudah jadi bahan evaluasi KPU dengan tim pasangan calon pasca-debat kedua atau debat cawapres yang berlangsung di Jakarta Convention Center pada 22 Desember 2023 lalu.

Selain supaya efektif, penjelasan istilah yang tidak umum ini diharap Hasyim dapat memperjelas sekaligus mempermudah pemahaman bagi lawan saat proses debat berlangsung.


Tak Boleh Tampilkan Gestur untuk Kompori Pendukung

KPU juga meminta para capres dan cawapres untuk tidak menampilkan gestur untuk mengompori pendukung selama berlangsungnya debat.

Hal ini dilakukan agar debat bisa berlangsung secara tertib dan kondusif.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved