Selasa, 5 Mei 2026

OTOMOTIF

Subsidi Motor Listrik Sekarang Rp 10 Juta, Hanya Kelompok Ini yang Berhak Menerima

Mengacu pada aturan, terdapat beberapa ketentuan yang diubah yaitu besaran insentif naik menjadi Rp 10 juta serta kelompok penerima insentif.

Tayang:
(KOMPAS.com/daafa)
MOTOR LISTRIK - Pemerintah menambah subsidi motor listrik menjadi Rp 10 juta. Foto ilustrasi motor listrik. 

Sebelum penerapan aturan baru ini, penerima bantuan insentif atau subsidi motor listrik  hanya untuk perseorangan. 

Konversi motor listrik adalah program pemerintah dalam rangka menekan polusi kendaraan dan impor bahan bakar minyak (BBM), yaitu mesin penggerak motor BBM lama diganti dengan mesin penggerak motor listrik berbasis baterai. 

Rangka, rem serta sistem bukaan gas motor lama tetap dipertahankan, agar keamanan, kenyamanan serta rasa berkendara tetap sama layaknya mengenai motor BBM. 

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved