OTOMOTIF
Subsidi Motor Listrik Sekarang Rp 10 Juta, Hanya Kelompok Ini yang Berhak Menerima
Mengacu pada aturan, terdapat beberapa ketentuan yang diubah yaitu besaran insentif naik menjadi Rp 10 juta serta kelompok penerima insentif.
Tayang:
(KOMPAS.com/daafa)
MOTOR LISTRIK - Pemerintah menambah subsidi motor listrik menjadi Rp 10 juta. Foto ilustrasi motor listrik.
Sebelum penerapan aturan baru ini, penerima bantuan insentif atau subsidi motor listrik hanya untuk perseorangan.
Konversi motor listrik adalah program pemerintah dalam rangka menekan polusi kendaraan dan impor bahan bakar minyak (BBM), yaitu mesin penggerak motor BBM lama diganti dengan mesin penggerak motor listrik berbasis baterai.
Rangka, rem serta sistem bukaan gas motor lama tetap dipertahankan, agar keamanan, kenyamanan serta rasa berkendara tetap sama layaknya mengenai motor BBM.
(*/TRIBUNBATAM.id)
Berita Terkait: #OTOMOTIF
| SMKN 3 Batam Gelar Ujian Kompetensi Keahlian, Persiapan Siswa Praktek Kerja Lapangan |
|
|---|
| Spesifikasi Toyota Harrier Generasi Terbaru, Dilengkapi Fitur Keamanan Canggih |
|
|---|
| Cara Praktis Merawat Mobil agar Tidak Turun Mesin, Lakukan Tips Ini |
|
|---|
| MG Batam Resmikan Showroom Baru Berkonsep 3 S di Batam |
|
|---|
| Bergaya Retro, Motor Listrik Bersubsidi dari Green Tech Dijual Rp 10 Jutaan Saja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0509_Motor-Listrik-Greentech.jpg)