Sabtu, 11 April 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

Hingga Hari Terakhir, Baru Dua Parpol Ajukan LADK di KPU Tanjungpinang

Sesuai jadwal, LADK terakhir dilaporkan ke KPU Minggu (7/1/2023) sekira pukul 23.59 Wib. Namun sejauh ini Baru dua partai yang melaporkan

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Alfandi
Foto Komisioner KPU Tanjungpinang Andri Yudi. 

TRIBUNBATAM.id,Tanjungpinang -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang hingga hari terakhir saat ini baru terima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari dua partai politik peserta Pemilu 2024.

Padahal sesuai jadwal, pelaporan LADK terakhir dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK) hingga Minggu (7/1/2023) sekira pukul 23.59 Wib.

"Sampai saat ini baru dua parpol yang melaporkan LADK-nya, diantara Parpol PAN dan Nasdem,” kata Komisioner KPU Tanjungpinang Andri Yudi, Minggu (07/01/2023).

Lanjutnya, adapun alasan belum semua Parpol mengisi atau melaporkan LADK di aplikasi, karena dari Sabtu (6/01) kemarin mengalami sedikit gangguan, sehingga Parpol yang ingin mengisi LADK sedikit terkadala.

"Jadi dari semalam sampai hari ini kawan-kawan partai politik telah standbye untuk mengisi LADK. Cuma aplikasinya bermasalah dan masih eror," terangnya.

Andri juga menjelaskan, apabila Parpol tidak melaporkan, sesuai dengan aturan akan ada sanksi berat jika parpol tidak melaporkan dana kampanye.

Baca juga: KPU Tanjungpinang Bakal Tunjuk Langsung Tutupi Kekurangan 122 KPPS Pemilu 2024

Baca juga: KPU Tanjungpinang Dapat Hibah Lahan dari Pemko di Senggarang, Ini Peruntukannya

Hal itu sesuai dengan Pasal 338 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Parpolnya sendiri akan didiskualifikasi dari peserta pemilu dan calegnya kalau misalnya terpilih bisa dibatalkan,” jelasnya.

Andri juga mengimbau agar partai politik untuk segera melaporkan LADK ke KPU sebelum batas pelaporan.

"Soalnya hari ini merupakan hari terakhir. Kita juga telah menggelar rakor bersama partai Politik terkait pengisian LADK, sehingga Parpol sudah mengetahui dan paham untuk pengisian LADK di aplikasi yang kita sediakan,” tutupnya.(als)

Berita lainya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved