Jumat, 8 Mei 2026

RAMADAN

Tata Cara Bayar Utang Puasa dengan Fidyah Selain Puasa Qadha

Tata cara dan syarat membayar utang puasa Ramadan 2024 bisa dilakukan dengan membayar fidyah

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
Membayar Fidyah bisa dilakukan untuk membayar utang puasa Ramadan 

Membayar utang apapun bentuknya sebaiknya dilakukan tak ditunda-tunda.

Termasuk ketika membayar utang puasa Ramadan dengan cara membayar fidyah.

Baca juga: Orang Sakit Tetap Bisa Berpuasa Ramadan, Begini Cara Mengatur Minum Obat yang Benar

Pada dasarnya, seseorang membayar fidyah pada hari itu juga ketika ia tidak melaksanakan puasa.

Bila tidak, ia juga bisa mengakhirkannya sampai hari terakhir bulan Ramadan.

Namun, bagaimana jika pembayaran fidyah di akhir bulan Ramadan terlewat?

Dikutip dari rumasyo.com, dalam konteks ini, waktu akhir penunaian membayar fidyah tak dibatasi.

Membayar fidyah tak mesti ditunaikan pada bulan Ramadan tetapi juga bisa dilakukan sebelum Ramadan.

Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 184, membayar fidyah ditunaikan sesuai kelapangan rezeki.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa jika fidyah diwajibkan kepada yang sudah tua renta, sedangkan ia dalam keadaan susah, apakah ketika ia dalam keadaan lapang rezekinya, harus dibayarkan ataukah gugur?

Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat terkuat dalam hal ini, kewajiban fidyah jadi gugur.

Jika ia dalam keadaan memiliki kelapangan rezeki, tidak wajib membayar sebagaimana zakat fitrah pun demikian. Lihat bahasan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:67.

Namun bagi yang mampu, lebih baik menyegerakan membayar fidyah sama halnya memenuhi kewajibannya karena hukum membayar fidyah itu sendiri adalah wajib kafarat (denda).

Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al Mu’minun ayat 61,

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 61)

Tata Cara Membayar Fidyah

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved