Oknum Polisi Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan Sebagai Penyidik Polri

Kapolres Metro Jakarta Barat membebastugaskan oknum polisi Polsek Tambora yang menangkap Saipul Jamil bersama asisten terkait kasus narkoba.

TribunBatam.id via mc-restrojakbar.com
KAPOLRES Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi membebastugaskan oknum polisi Polsek Tambora yang menangkap Saipul Jamil sebagai penyidik Polri. Foto Kapolres Metro Jakrta Barat saat Berdialog dengan warga RW 01, Jembatan Besi Tambora Jakarta Barat, Rabu, (8/3/2023). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Oknum polisi anggota Polsek Tambora yang menangkap Saipul Jamil dibebastugaskan sebagai penyidik.

Langkah ini menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi selama anggota Polri Unit Narkoba Polsek Tambora menjalani pemeriksaan oleh Seksi Propam Polres Metro Jakarta Barat.

Oknum polisi itu menjalani pemeriksaan karena diduga melanggar prosedur saat mengejar dan menangkap pelaku.

"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," ujar Syahduddi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).

Dia memastikan, anggota yang terlibat dalam penangkapan Saipul akan diperiksa secara objektif.

"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," ungkap Syahduddi.

Video penangkapan Saipul Jamil sebelumnya viral di media sosial.

Sang pedangdut serta asistennya diduga kena pukul oknum polisi karena melawan saat proses penangkapan.

Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.

Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven.

Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).

"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers melansir Kompas.com, Sabtu (6/1/2024).

Adapun R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.

Baca juga: Saipul Jamil Pilih Doakan Dewi Perssik yang Diduga Beri Sindiran Kepadanya

Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved