Oknum Polisi Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan Sebagai Penyidik Polri
Kapolres Metro Jakarta Barat membebastugaskan oknum polisi Polsek Tambora yang menangkap Saipul Jamil bersama asisten terkait kasus narkoba.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Oknum polisi anggota Polsek Tambora yang menangkap Saipul Jamil dibebastugaskan sebagai penyidik.
Langkah ini menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi selama anggota Polri Unit Narkoba Polsek Tambora menjalani pemeriksaan oleh Seksi Propam Polres Metro Jakarta Barat.
Oknum polisi itu menjalani pemeriksaan karena diduga melanggar prosedur saat mengejar dan menangkap pelaku.
"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," ujar Syahduddi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).
Dia memastikan, anggota yang terlibat dalam penangkapan Saipul akan diperiksa secara objektif.
"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," ungkap Syahduddi.
Video penangkapan Saipul Jamil sebelumnya viral di media sosial.
Sang pedangdut serta asistennya diduga kena pukul oknum polisi karena melawan saat proses penangkapan.
Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.
Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven.
Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers melansir Kompas.com, Sabtu (6/1/2024).
Adapun R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.
Baca juga: Saipul Jamil Pilih Doakan Dewi Perssik yang Diduga Beri Sindiran Kepadanya
Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Anggota Polisi Polda Banten Pukul Remaja Pakai Helm Hingga Koma, Kondisi Korban Semakin Kritis |
![]() |
---|
Pemko Batam Tempuh Langkah Hukum Soal Lurah Sei Harapan, Walikota: Sudah Bentuk Tim |
![]() |
---|
56 Federasi Serikat Pekerja Indonesia Demo Serentak se-Indonesia, Batam Terpusat di Kantor Walikota |
![]() |
---|
Asuransi Sinar Mas Gelar Literasi Keuangan Bagi UMKM di Kota Batam |
![]() |
---|
Wakil Walikota Batam dan Menteri KKP Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Rempang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.