Selasa, 12 Mei 2026

RAMADAN

Menuju Ramadan 2024, Hukum Berpuasa bagi Orang yang Hilang Akal, Wajib Qadha?

Orang yang hilang akal masuk kategori orang yang tak wajib berpuasa Ramadan. Wajib qadha? Tergantung jenisnya. Jika disengaja, wajib qadha

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
Shutterstock via Kompas
MENUJU RAMADAN 2024 - ilustrasi hilang ingatan. Hukum berpuasa di bulan Ramadan bagi orang yang hilang akal 

TRIBUNBATAM.id - Apa hukum berpuasa bagi orang yang hilang akal, dan wajibkah mengqadha atau ganti puasa?

Pemahaman terkait kategori siapa saja yang wajib berpuasa, ada baiknya diketahui. Apalagi bulan Ramadan 2024 tinggal sebentar lagi.

Lebih kurang 60 hari ke depan, umat Muslim di Indonesia akan memasuki bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, dan menjalankan ibadah puasa.

Kewajiban berpuasa ini sebagaimana diatur dalam Al Quran, Surat Al-Baqarah ayat 183.

Baca juga: Ada Tujuh Orang yang Diizinkan Tak Puasa saat Ramadan, di Antaranya Orang Sakit

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa.

Meski puasa hukumnya wajib bagi seorang mukmin, namun tetap ada syarat-syarat wajib puasa.

Apabila ada syarat yang tidak dipenuhi, maka puasa menjadi tidak wajib atas diri seseorang.

Salah satunya, yakni kondisi akal dan kesehatan.

Orang yang hilang akal atau gila, tidak wajib berpuasa.

Hal ini karena orang hilang akal dinilai tidak memiliki akal yang normal, sehingga tidak ada kewajiban apa-apa baginya, termasuk puasa Ramadan.

Seandainya pun ia berpuasa, maka ibadahnya menjadi tidak sah.

Rasulullah SAW dalam haditsnya juga telah menjelaskan hal serupa:

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

Artinya: "Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun," (HR Abu Daud dan Ahmad).

Hilang akal dibagi dua jenis

Ada dua jenis hilang akal, yakni yang disengaja dan tidak disengaja.

Orang yang hilang akal disengaja, jika berpuasa maka hal ini tidak dihitung sah, dan wajib mengqadha atau mengganti puasanya di hari lain, di luar Ramadan.

Baca juga: Inilah Enam Syarat Wajib Puasa Ramadan bagi Seorang Muslim

Sementara untuk yang tidak disengaja, mereka tak wajib berpuasa dan tidak ada kewajiban atasnya mengqadha atau mengganti puasa.

Ada pendapat lain dari Mazhab Syafi'i mengatakan, bahwa orang yang hilang akal dan menjadi waras pada tengah harinya, ia tidak akan dikenakan kewajiban untuk mengganti puasa yang hilang pada hari-hari sebelumnya.

Namun, untuk orang yang hilang akal tetap harus mengqadha hari-hari yang dilewatinya, apabila kegilaannya disebabkan oleh ulahnya sendiri, seperti mengonsumsi sesuatu yang membuatnya hilang akal. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Apa Hukum Berpuasa Untuk Orang yang Hilang Akal Secara Sengaja?

Baca berita Tribun Batam lainya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved