RAMADAN

Ada Tujuh Orang yang Diizinkan Tak Puasa saat Ramadan, di Antaranya Orang Sakit

Ada tujuh kategori orang yang diizinkan tak puasa Ramadan sebagaimana ceramah dari KH Luqman Hakim (MUI Batam). Di antaranya, orang sakit, ibu hamil

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM
KH Luqman Hakim SPd.I MPd dari MUI Batam menerangkan kategori orang yang dibolehkan tak puasa Ramadan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Inilah tujuh kategori orang yang diizinkan tak berpuasa saat Ramadan.

Hal ini penting untuk diketahui seorang Muslim, apalagi sebentar lagi bulan suci Ramadan 2024 akan datang.

Apakah kamu termasuk orang yang dibolehkan tak puasa Ramadan?

Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca juga: Inilah Enam Syarat Wajib Puasa Ramadan bagi Seorang Muslim

Selain mengatur orang-orang yang wajib berpuasa Ramadan, dalam keadaan tertentu, syariah juga membolehkan seseorang tidak berpuasa.
Hal ini adalah bentuk keringanan yang Allah berikan kepada umat Muhammad SAW.

Bila salah satu dari keadaan tertentu itu terjadi, maka bolehlah seseorang meninggalkan kewajiban puasa.

KH Luqman Hakim SPd.I MPd dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam pernah mengulas pembahasan 'Orang-orang yang mendapat dispensasi tidak puasa' dalam rubrik kerja sama MUI Batam dan Tribun Batam.

Ia menyebut, paling tidak ada tujuh orang yang mendapat dispensasi atau diizinkan tidak berpuasa Ramadan.

1. Safar (perjalanan)

Seorang yang sedang dalam perjalanan, dibolehkan untuk tidak berpuasa.

Keringanan ini didasari oleh Firman Allah SWT: Dan siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka menggantinya di hari lain (QS Al-Baqarah: 185).

Sedangkan batasan jarak minimal untuk safar yang dibolehkan berbuka adalah jarak dibolehkannya qashar dalam salat, yaitu 47 mil atau 89 km.

Sebagian ulama mensyaratkan bahwa perjalanan itu telah dimulai sebelum mulai berpuasa (waktu shubuh).

Baca juga: Niat Puasa Rajab, Puasa Sunnah Sebelum Ramadan dan Keutamaan bagi yang Menjalankannya

"Jadi bila melakukan perjalanan mulai lepas maghrib hingga keesokan harinya, bolehlah dia tidak puasa pada esok harinya itu," kata KH Luqman Hakim.


2. Sakit

Orang yang sakit dan khawatir bila berpuasa akan menyebabkan bertambah sakit atau kesembuhannya akan terhambat, maka dibolehkan berbuka puasa.

"Bagi orang yang sakit dan masih punya harapan sembuh dan sehat, maka puasa yang hilang harus diganti setelah sembuh," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved