RAMADAN

8 Macam Puasa dalam Islam, di Antaranya Puasa Ramadan yang Tinggal Sebentar Lagi

Dalam Islam selain ada puasa sunnah dan puasa wajib, juga dikenal ada delapan macam puasa. Di antaraya puasa Ramadan yang akan segera datang Maret ini

Editor: Dewi Haryati
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
MACAM-MACAM PUASA DALAM ISLAM - Ilustrasi puasa. Ada delapan macam puasa dalam Islam, di antaranya Ramadan yang akan segera datang 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqụn."

Baca juga: Hukum Orang Berpuasa di Bulan Ramadan Tetapi Tak Salat, Ini Kata Syekh Ali Jaber

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah ayat 183).


2. Puasa Syawal

Selain Ramadan, ada namanya puasa Syawal.

Puasa Syawal termasuk puasa sunnah yang dikerjakan setelah bulan Ramadan.

Jika dalam Kalender Hijriah, bulan Ramadan berada di posisi bulan ke sembilan dalam 12 bulan, nah Syawal merupakan bulan ke-10.

Puasa Syawal lama waktunya enam hari di bulan Syawal.

Puasa ini bisa dilakukan secara berurutan atau pun tidak berurutan.


3. Puasa nazar

Puasa nazar termasuk puasa wajib, yaitu puasa karena sebuah janji.

Nazar sendiri secara bahasa berarti janji, sehingga puasa yang dinazarkan memiliki hukum wajib.


4. Puasa Senin Kamis

Sesuai namanya, puasa Senin Kamis adalah puasa yang dikerjakan setiap Senin dan Kamis.

Puasa ini termasuk puasa sunnah yang diajarkan Rasulullah SAW.

Baca juga: Niat Puasa Ganti Ramadan di Bulan Rajab dan di Hari Kamis Kata Ustaz Abdul Somad

Dua hari ini bukan sekadar hari biasa. Sebab, Senin merupakan hari kelahiran Nabi, sedangkan Kamis merupakan hari pertama kali Al-Qur'an diturunkan.


5. Puasa Denda atau Kifarat

Kafarat merupakan tindakan yang dapat menutupi dan meleburkan dosa supaya hukuman di dunia dan akhirat tidak berat.

Sementara itu, kafarat adalah tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang Allah SWT.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved