RAMADAN
Cara Ganti Puasa Ramadan bagi Suami Istri yang Berhubungan pada Siang Hari
Selain wajib mengganti puasanya, suami istri yang berhubungan intim pada siang hari di bulan Ramadan juga dikenakan denda. Kafaratnya ada tingkatannya
TRIBUNBATAM.id - Inilah cara mengganti puasa bagi suami istri yang berhubungan intim pada siang hari di bulan Ramadan.
Ramadan 2024 tak lama lagi akan datang. Ada baiknya kita mengetahui, perkara apa saja yang dapat membatalkan puasa.
Pengetahuan ini penting, agar sebisa mungkin kita menghindari atau jangan sampai sengaja melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa di bulan Ramadan.
Adapun berpuasa berarti menahan diri dari makan dan minum, serta perkara-perkara yang membatalkannya.
Baca juga: 8 Macam Puasa dalam Islam, di Antaranya Puasa Ramadan yang Tinggal Sebentar Lagi
Satu di antara perkara yang dapat membatalkan puasa Ramadan, yakni bersenggama atau berhubungan badan.
Suami istri yang melakukan hubungan intim pada siang hari di bulan Ramadan, maka puasa mereka berdua menjadi batal.
Jika batal, maka wajib bagi keduanya mengganti puasa Ramadan. Selain itu, mereka juga berkewajiban membayar kaffaroh atau denda.
Mengutip dari TribunPontianak.co.id, ada beberapa keterangan terkait bagaimana cara mengganti puasa suami istri yang berhubungan pada siang hari saat puasa Ramadan.
Terutama dari hadist Rasulullah SAW yang menguraikan tentang bagaimana cara mengganti puasa suami istri yang berhubungan pada siang hari di bulan Ramadan.
Satu di antaranya dari hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah.
Baca juga: 11 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan, Muslim Wajib Tahu!
Ada pula keterangan dari Matan Abu Syuja yang menjelaskan detail tentang bagaimana cara mengganti puasa suami istri yang berhubungan pada siang hari bulan Ramadhan tersebut.
Pertama, tentu saja menunaikan puasa Qadha di hari lain, di luar bulan Ramadhan.
Selain itu, juga ada kewajiban menunaikan kafarat.
Dalam keterangan Matan Abu Syuja dijelaskan rincian kafaratnya sebagai berikut:
وَمَنْ وَطِئَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ عَامِدًا فِي الفَرْجِ فَعَلَيْهِ القَضَاءُ وَالكَفَّارَةُ وَهِيَ : عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ
Artinya:
“Barangsiapa yang melakukan hubungan seks di siang hari Ramadhan secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qadha’ dan kafarat. Bentuk kafaratnya adalah memerdekakan 1 orang budak beriman. Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin yaitu setiap satu orang miskin mendapatkan 1 mud.”
Dengan demikian, urutan kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak yang beriman.
Mengingat di era modern tidak lagi ada zaman perbudakan, maka kafaratnya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu juga, maka memberikan makan kepada 60 orang fakir miskin.
Dengan masing-masing orang mendapatkan 1 mud.
Adapun 1 mud sendiri adalah takaran sebesar cakupan dua telapak tangan orang dewasa.
Jika dikonversi dengan liter, maka satu mud makanan setara dengan sekitar 3/4 liter.
Hal tersebut satu di antaranya berdasarkan pendapat dari Syekh Wahbah Az-Zuhayli yang berbunyi:
والمد حفنة ملء اليدين المتوسطتين
Artinya:
“Satu mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan pada umumnya,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh).
Hadist Tentang Kafarah Hubungan Suami Istri di Bulan Ramadan
Keterangan terkait dengan kafarat yang ditetapkan kepada orang yang batal puasa akibat berhubungan suami istri di siang hari saat bulan Ramadan, satu di antaranya ada pada keterangan hadist Rasulullah SAW dari Abu Hurairah yang berbunyi:
بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »
Artinya:
Baca juga: 11 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadan, Dari Makan hingga Sengaja Muntah
“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam.
Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari). (*)
Baca berita Tribun Batam lainya di Google News
Cara Mengganti Puasa Ramadan
cara ganti puasa suami istri yang berhubungan bada
hal yang membatalkan puasa
Ramadan
puasa ramadan
perkara yang merusak puasa Ramadan
| Awal Ramadan 1447 Hijriah Berbeda, Ketua MUI Batam Imbau Umat Islam Tetap Jaga Ukhuwah |
|
|---|
| Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1447 H di Pantai Pelawan Karimun Terhalang Cuaca Mendung |
|
|---|
| Suasana Salat Tarawih Perdana Warga Muhammadiyah Dabo Singkep Lingga Sambut Ramadan 1447 H |
|
|---|
| Hilal 1 Ramadan 2026 Tak Terlihat di Pantai Setumu Tanjungpinang, Cuaca Jadi Penyebab |
|
|---|
| Warga Muhammadiyah Salat Tarawih Perdana di Masjid Al-Taqwa Batu 8 Tanjungpinang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/arti-mimpi-berhubungan-intim-dengan-pacarkekasih.jpg)