RAMADAN

Berenang saat Puasa Ramadan, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya mengatakan, pada dasarnya berenang dan menyelam tidak membatalkan puasa. Persoalannya, jika ada air yang masuk ke salah satu dari 5 lubang

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Dewi Haryati
Freepik
BERENANG - Ilustrasi berenang. Buya Yahya jelaskan hukum berenang saat menjalankan puasa Ramadan 

TRIBUNBATAM.id - Berenang saat puasa Ramadan, apakah membatalkan puasa yang sedang dilakukan?

Terhadap pertanyaan ini, penceramah Buya Yahya memberikan jawabannya dalam channel YouTube Al-Bahjah TV program Buya Yahya Menjawab.

Saat itu ada yang bertanya kepada Buya Yahya, apakah berenang atau menyelam membatalkan puasa, sedangkan si penanya sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan.

Terhadap pertanyaan ini, Buya Yahya mengatakan, pada dasarnya berenang dan menyelam tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Apakah Tidur Seharian Membatalkan Puasa Ramadan? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Ia menyebut yang membatalkan puasa, di antaranya yakni memasukkan sesuatu ke salah satu dari lubang yang lima.

Yakni mulut (menelan), lubang hidung, lubang telinga, lubang air kecil dan lubang air besar.

"Menyelam, berenang, tak membatalkan (puasa) pada dasarnya. Masalahnya, di saat engkau nyelam atau renang, kira-kira ada air yang masuk atau tidak (ke salah satu dari lima lubang)," kata Buya Yahya.

Terhadap hal ini, ia mengembalikannya lagi kepada orang yang biasa berenang dan menyelam.

"Jika dalam dugaannya kapan dia berenang dan nyelam, ada sesuatu yang masuk ke lubang hidung, dan telinga, maka menyelamnya adalah haram. Tak boleh. Jika terbukti masuk, maka batallah puasanya," ujarnya menyebut pendapat Imam Syafii.

"Tapi kalau dia biasa (profesional) dan yakin aman karena ada alat yang bisa menutup semuanya, dan dalam dugaannya tak kemasukan, tak apa-apa. Hati-hati yang jelas," sambungnya.

Di sisi lain, ia juga menyebut mazhab lain.

Baca juga: Menuju Ramadan 2024, Begini Cara Ajari Anak Berpuasa Sejak Dini dari Buya Yahya

"Kalau mulut dan hidung bisa dijaga (tutup saat berenang). Kalau telinga? Kalau telinga masuk sesuatu, ada celah kemudahan. Berdasarkan Mazhab Malik, memasukkan sesuatu ke kuping tak batal. Tapi jumhur ulama Mazhab Syafii membatalkan," kata Buya Yahya.

Terkait hal ini, ia lagi-lagi mengembalikannya ke nelayan.

"Harus dijaga mulut sama hidungmu. Bisa kalau ahlinya," ujarnya.

Meski begitu, Buya Yahya tak menganjurkan hal ini kepada yang bukan ahli. Ia meminta aktivitas berenang atau menyelam saat berpuasa dikurangi. (Tribunbatam.id/Dewi Haryati)

Baca berita Tribun Batam lainya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved