RAMADAN
Berenang saat Puasa Ramadan, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya mengatakan, pada dasarnya berenang dan menyelam tidak membatalkan puasa. Persoalannya, jika ada air yang masuk ke salah satu dari 5 lubang
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id - Berenang saat puasa Ramadan, apakah membatalkan puasa yang sedang dilakukan?
Terhadap pertanyaan ini, penceramah Buya Yahya memberikan jawabannya dalam channel YouTube Al-Bahjah TV program Buya Yahya Menjawab.
Saat itu ada yang bertanya kepada Buya Yahya, apakah berenang atau menyelam membatalkan puasa, sedangkan si penanya sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan.
Terhadap pertanyaan ini, Buya Yahya mengatakan, pada dasarnya berenang dan menyelam tidak membatalkan puasa.
Baca juga: Apakah Tidur Seharian Membatalkan Puasa Ramadan? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Ia menyebut yang membatalkan puasa, di antaranya yakni memasukkan sesuatu ke salah satu dari lubang yang lima.
Yakni mulut (menelan), lubang hidung, lubang telinga, lubang air kecil dan lubang air besar.
"Menyelam, berenang, tak membatalkan (puasa) pada dasarnya. Masalahnya, di saat engkau nyelam atau renang, kira-kira ada air yang masuk atau tidak (ke salah satu dari lima lubang)," kata Buya Yahya.
Terhadap hal ini, ia mengembalikannya lagi kepada orang yang biasa berenang dan menyelam.
"Jika dalam dugaannya kapan dia berenang dan nyelam, ada sesuatu yang masuk ke lubang hidung, dan telinga, maka menyelamnya adalah haram. Tak boleh. Jika terbukti masuk, maka batallah puasanya," ujarnya menyebut pendapat Imam Syafii.
"Tapi kalau dia biasa (profesional) dan yakin aman karena ada alat yang bisa menutup semuanya, dan dalam dugaannya tak kemasukan, tak apa-apa. Hati-hati yang jelas," sambungnya.
Di sisi lain, ia juga menyebut mazhab lain.
Baca juga: Menuju Ramadan 2024, Begini Cara Ajari Anak Berpuasa Sejak Dini dari Buya Yahya
"Kalau mulut dan hidung bisa dijaga (tutup saat berenang). Kalau telinga? Kalau telinga masuk sesuatu, ada celah kemudahan. Berdasarkan Mazhab Malik, memasukkan sesuatu ke kuping tak batal. Tapi jumhur ulama Mazhab Syafii membatalkan," kata Buya Yahya.
Terkait hal ini, ia lagi-lagi mengembalikannya ke nelayan.
"Harus dijaga mulut sama hidungmu. Bisa kalau ahlinya," ujarnya.
Meski begitu, Buya Yahya tak menganjurkan hal ini kepada yang bukan ahli. Ia meminta aktivitas berenang atau menyelam saat berpuasa dikurangi. (Tribunbatam.id/Dewi Haryati)
Baca berita Tribun Batam lainya di Google News
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap Beserta Artinya |
![]() |
---|
Pelindo Gelar Ngobrol Asyik dan Buka Bersama Bareng SPMT dan Media: Bahas Peningkatan Layanan |
![]() |
---|
Niat Dan Tata Cara Bayar Fidyah untu Lunasi Utang Puasa Tahun Lalu Jelang Ramadhan 2025 |
![]() |
---|
Cara Mandi dan Sunnah sebelum Idul Fitri bagi Laki-Laki dan Perempuan |
![]() |
---|
Kiat Tetap Istiqomah Setelah Ramadan dari Wakil Ketua MUI Batam Ustaz Firdaus LC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.