Ramadan

Niat Dan Tata Cara Bayar Fidyah untu Lunasi Utang Puasa Tahun Lalu Jelang Ramadhan 2025

Membayar fidyah adalah kewajiban bagi seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan tidak memiliki kemampuan untuk me

Editor: Tika Kartika
Canva
Gambar ilustrasi Ramadhan 2025 - Niat Dan Tata Cara Bayar Fidyah untu Lunasi Utang Puasa Tahun Lalu Jelang Ramadhan 2025 

TRIBUNBATAM.id - Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, di mana umat Islam diwajibkan untuk berpuasa selama sebulan penuh sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Namun, tidak semua orang mampu melaksanakan ibadah puasa karena alasan tertentu seperti sakit, usia lanjut, atau kondisi khusus lainnya.

Bagi mereka yang tidak dapat mengganti puasa tersebut di hari lain, Islam memberikan kemudahan berupa pembayaran fidyah.

Membayar fidyah adalah kewajiban bagi seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan tidak memiliki kemampuan untuk menggantinya (qadha) di hari lain.

Fidyah diberikan dalam bentuk makanan atau nilai setara kepada fakir miskin sebagai bentuk kompensasi atas puasa yang ditinggalkan.

Fidyah adalah bentuk kepedulian sosial yang diajarkan Islam, sekaligus upaya untuk tetap menjalankan kewajiban ibadah puasa dalam kondisi tertentu.

Dengan membayar fidyah, seorang Muslim tetap dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT meskipun tidak mampu menjalankan puasa.

Menjelang Ramadhan 2025, banyak umat Muslim yang mulai mempersiapkan diri, termasuk melunasi utang puasa tahun sebelumnya.

Artikel ini akan membahas secara lengkap bacaan niat dan tata cara membayar fidyah, sehingga kamu dapat menunaikannya dengan benar sesuai syariat Islam.

Berikut ini bacaan niat dan tata cara membayar fidyah untuk melunasi utang puasa Ramadhan tahun lalu menjelang Ramadhan 2025, beserta hadits yang berkaitan:

Bacaan Niat Membayar Fidyah

1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved