BINTAN TERKINI

Remaja di Bintan Mabuk Aniaya Pemotor Terancam Dua Tahun Delapan Bulan Penjara

Remaja penganiaya dua pelajar di Bintan saat membawa motor mengaku dalam keadaan mabuk dan salah sasaran. Polisi tak lama buat menangkapnya.

TribunBatam.id/ist
Panit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Richie Putra, bersama anggota saat melakukan penangkapan Mas di Bintan Timur, Minggu (14/1/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Seorang remaja di Bintan berinisial Mas terancam mendekam di penjara 2 tahun 8 bulan lamanya.

Remaja 18 tahun itu menendang dua pelajar di Bintan Timur saat di atas motor ketika melintasi Jalan Tanah Kuning, Minggu (14/1/2024) sekira pukul 01.45 WIB.

Yang buat kacau, selain dalam keadaan mabuk, aksi remaja 18 tahun itu diketahui salah alamat.

Kepada polisi, ia mengira jika dua pelajar berinisial As dan Fa merupakan anggota kelompok target buruannya.

Akibat ulahnya ini, dua pelajar Bintan Timur ini mendapat perawatan serius setelah menabrak tiang listrik di sana.

Polisi menemukan sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang digunakan dua pelajar Bintan itu di lokasi kejadian.

Kondisinya rusak pada bagian depan, polisi kemudian membawanya ke kantor.

Sementara dua korban mengalami luka-luka di bagian tangan, kaki hingga kepalanya.

"Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," sebut Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, Selasa (16/1/2024).

Aturan tersebut menurut AKP Rugianto tertuang dalam Undang- Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) Tahun 1945.

Berdasarkan perbuatan pelaku, ia dikategorikan melanggar UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.

Baca juga: Pemuda Mabuk di Bintan Tendang Motor Pelajar, Karena Ulahnya Urusan Jadi Panjang

Penangkapan remaja di Bintan itu hanya berselang lima jam setelah kejadian.

Tepatnya setelah orang tua korban membuat laporan polisi.

Aksi kriminal di Bintan itu berawal saat As dan Fa menggunakan sepeda motor melintasi Jalan Tanah Kuning, Bintan Timur.

Dari belakang, Mas yang mengendarai sepeda motor menendang motor korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved