Senin, 13 April 2026

RAMADAN

Cara Ganti Puasa Ramadan bagi Lansia dan Ketentuannya dalam Islam, Muslim Perlu Tahu!

Para ulama sepakat, lansia yang kesulitan menjalankan puasa, diperbolehkan tidak puasa di bulan Ramadan. Sebagai gantinya, mereka harus bayar fidyah

Editor: Dewi Haryati
Kompas.com
LANSIA - Ilustrasi lansia. Lansia diperbolehkan tak puasa di bulan Ramadan. Sebagai gantinya, membayar fidyah. (SHUTTERSTOCK/Syda Productions) 

TRIBUNBATAM.id - Setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadan.

Lama waktu puasa Ramadan ini sebulan atau 29-30 hari.

Meski hukum puasa wajib, dalam Islam ada beberapa orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan. Itu pun dengan uzur yang dibenarkan.

Mereka ini di antaranya, orang yang sudah sangat tua atau lansia, wanita hamil dan menyusui, orang sakit.

Baca juga: Ada Tujuh Orang yang Diizinkan Tak Puasa saat Ramadan, di Antaranya Orang Sakit

Terhadap mereka, wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain, di luar Ramadan. Bisa dengan puasa ganti atau qadha atau dengan membayar fidyah.

Nah, lansia termasuk orang yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Melansir Kompas.com, para ulama sepakat lansia yang mengalami kesulitan untuk menjalankan ibadah puasa, diperbolehkan untuk tidak puasa pada bulan Ramadan, dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir.

Sebagai ganti puasa Ramadan yang ditinggalkan, mereka harus mengganti puasanya dengan membayar fidyah.

Fidyah yaitu barang yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan, dalam hal ini puasa.

Ketentuan terkait fidyah tertuang dalam dalam surat Al Baqarah ayat 184:

"...Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya."

Ketentuan Membayar Fidyah

Dalam konteks ini, para lansia wajib membayar fidyah berupa makanan pokok sebesar satu mud (6-7 ons) untuk satu hari yang ditinggalkan di bulan Ramadan, dan dibayarkan ke fakir miskin.

Terkait waktu pembayarannya, ada beberapa pendapat di antara ulama.

Ada yang menyebut pembayaran fidyah bisa dilakukan per hari selama Ramadan.

Sebagian lagi menilai, pembayaran fidyah dapat dikumpulkan dalam satu waktu di akhir Ramadan.

Baca juga: Inilah Enam Syarat Wajib Puasa Ramadan bagi Seorang Muslim

Namun, para ulama sepakat bahwa pembayaran fidyah sebelum memasuki bulan Ramadan hukumnya tidak sah.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawani dalam al-Majmu':

"Tidak sah hukumnya bagi lansia, wanita hamil, dan orang sakit yang tak mampu menjalani puasa, untuk mengeluarkan fidyah sebelum Ramadan," tulis Imam Nawawi. (*/tribunbatam.id)

Baca berita Tribun Batam lainya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved