Kamis, 30 April 2026

RAMADAN

Hukum Menonton Film Dewasa saat Ramadan, Apakah Puasa Batal? Ini Kata Ustaz

Orang yang berpuasa di bulan Ramadan tapi menonton film dewasa, selama tak membatalkan puasa, puasanya tak batal, tapi pahala puasanya menjadi hangus

Tayang:
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Dewi Haryati
REPRO
MENONTON - Ilustrasi nonton film dewasa. Dosen IAIN Surakarta Tsalis Muttaqin menjawab pertanyaan hukum menonton film dewasa saat puasa di bulan Ramadan dalam program Tanya Ustaz yang tayang di channel YouTube Tribunnews 

TRIBUNBATAM.id - Inilah hukum menonton film dewasa saat Ramadan.

Ramadan 2024 sebentar lagi akan datang. Ada baiknya kita mulai mempersiapkan diri menyambut datangnya bulan suci Ramadan.

Termasuk juga mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Apakah menonton film dewasa dapat membatalkan puasa di bulan Ramadan?

Pertanyaan seperti ini pernah ditanyakan dalam program Tanya Ustaz yang tayang di channel YouTube Tribunnews, 3 April 2022 lalu.

Baca juga: Niat Salat Witir Lengkap Berjemaah atau Sendiri, Simak juga Doa Buka Puasa Ramadan

Saat itu Dosen IAIN Surakarta Tsalis Muttaqin menjadi narasumbernya.

Pertanyaan spesifik dari penanya, hukum menonton video yang menampakkan aurat saat puasa.

"Kaitannya hukum menonton video yang menampakkan aurat dengan puasa, apa puasa batal atau tidak? Pada dasarnya tak membatalkan puasa, tapi bisa menghilangkan pahala puasa itu sendiri," kata Tsalis Muttaqin, dilansir dari tayangan program Tanya Ustaz, Jumat (19/1/2024).

Ia memberi penekanan ke hal yang membatalkan puasa.

"Orang yang berpuasa tapi melakukan dosa, nonton film yang mengumbar aurat, mengikuti nafsu, selama tak membatalkan puasa, maka puasanya tak batal, tapi pahala (puasa) hangus," ujarnya.

Dosen IAIN Surakarta Tsalis Muttaqin
Dosen IAIN Surakarta Tsalis Muttaqin (tangkap layar Youtube Tribunnews)


Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

"Banyak orang yang melakukan puasa tapi dia tak mendapatkan apapun kecuali haus dan lapar," ujar Tsalis.

Terkait hal ini, Tsalis menyebut ada tiga klasifikasi puasa berdasarkan Imam Ghazali.

Pertama puasa orang awam. Maksudnya orang yang tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, tetapi hanya mempuasakan diri dari makan.

"Tidak puasakan mata, lidah, tangan, kaki. Banyak orang yang bisa melakukan puasa ini," katanya.

Baca juga: Niat Salat Tarawih dan Tata Cara Pelaksanaannya, Simak juga Niat Puasa Ramadan

Kedua, puasa khusus. Yakni seseorang yang meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa, ditambah mempuasakan mata.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved