Jumat, 17 April 2026

JADWAL KAPAL

Jadwal Kapal Roro Batam ke Berbagai Rute, Berikut Syarat Bawa Kendaraan ke Luar Batam

Bagi kendaraan yang terdaftar FTZ, harus mengurus dokumen Bea Cukai, yakni membayar PPN 10 persen dan melaporkan bukti pembayaran ke kantor Bea Cukai.

|
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Kapal roro KMP Mulia Nusantara hendak berlabuh di pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam. 

TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Bagi yang ingin membawa kendaraan dan barang keluar Batam via Pelabuhan Roro Telaga Punggur, wajib mengurus sejumlah dokumen ini.

Jika tidak, kendaraan dan barang anda tidak dapat lewat.

Dokumen yang dimaksud, misalnya penumpang membawa kendaraan motor, mobil harus dilengkapi dengan surat jalan dari Satlantas Polresta Barelang.

Surat jalan ini dapat diurus di Pos Lantas yang ada di pintu masuk pelabuhan Roro Punggur.

Bagi kendaraan yang terdaftar FTZ, harus mengurus dokumen Bea Cukai, yakni membayar PPN 10 persen dan melaporkan bukti pembayaran ke kantor Bea Cukai sehingga Bea Cukai menghapus tanda status FTZnya.

Bagi anda yang belum mengetahui namun ingin berlayar agar terlebih dahulu melengkapi dokumen tersebut.

Hari ini armada pelayaran kapal Roro Batam di Pelabuhan Roro Telaga Punggur jelang akhir cukup ramai. 

Baca juga: Ingin Berlayar dengan Kapal Roro, Begini Cara Membeli Tiket di Pelabuhan Tanjunguban Bintan

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Lebat Landa Seluruh Wilayah Kepri Hari Ini

Kapal Roro dari Batam akan bertolak menuju sejumlah pulau dalam provinsi maupun lintas provinsi dalam negeri. 

Sejumlah kapal yang berlayar hari ini si antaranya, Batam - Tj Uban, Batam - Sei Selari, Batam - K Tungkal, Batam -Dabo Singkep dan sebaliknya.

Dari agenda pelayaran Roro Punggur, rute terjauh dengan jarak tempuh paling lama yakni tujuan Kuala Tungkal.

Pelayaran dapat ditempuh 16-18 jam. 

Berbeda dengan pelayaran Batam - Tj Uban.

Rute ini paling banyak dilintasi kapal Roro. 

Adapun harga tiket Punggur Batam - Tj Uban , penumpang pejalan kaki untuk kategori dewasa Rp 27.000 dan bayi Rp 2.000. 

Selain penumpang pejalan kaki, untuk tiket kendaraan kategori golongan 1 sejenis sepeda Rp 22.000.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved