RAMADAN
Kriteria Orang yang Wajib Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan Berikut Besarannya
Ada delapan golongan yang berhak mendapat zakat fitrah di bulan Ramadan. Di luar itu, mereka masuk kriteria wajib bayar zakat fitrah
TRIBUNBATAM.id - Inilah kriteria orang yang wajib bayar zakat fitrah di bulan Ramadan.
Pengetahuan siapa saja yang masuk kriteria wajib bayar zakat fitrah ini diperlukan, apalagi sebentar lagi umat Muslim akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Adapun zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim pada bulan Ramadan sebelum salat Idul Fitri.
Tujuan membayar zakat fitrah dikutip dari baznas.go.id, selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, di antaranya juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat miskin.
Baca juga: Siapa Orang yang Boleh Tak Puasa di Bulan Ramadan Namun Wajib Bayar Fidyah?
Di dalam zakat fitrah ini ada orang yang mengeluarkan zakat fitrah, disebut muzakki.
Sedangkan si penerima zakat fitrah disebut mustahik.
Lalu, siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah (muzakki)?
Dirangkum dari laman baznas.go.id, orang yang berhak menerima zakat fitrah terbagi menjadi delapan golongan (kelompok).
Kelompok tersebut yakni fakir, miskin, amil, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya), mualaf (orang yang baru masuk Islam), fii sabilillah, dan ibnu sabil.
Jika tidak termasuk ke dalam salah satu kriteria dari golongan di atas (mustahik), maka hukumnya wajib untuk membayar zakat fitrah.
Syarat wajib zakat fitrah
Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang masuk dalam rukun Islam. Karena itu, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim.
Kewajiban zakat fitrah adalah tidak hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk semua yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anaknya.
Zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua atau walinya.
Adapun kriteria muzakki atau syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Beragama Islam dan merdeka (bukan budak atau hamba sahaya)
2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada malam dan siang hari raya Idul Fitri
Baca juga: Doa Salat Witir Lengkap Dengan Arti, Sholat Sunah Setelah Tarawih saat Ramadan
3. Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.
Sebagai ilustrasi, jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (29 atau 30 Ramadhan), ia dikenai zakat fitrah.
Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.
Sementara, apabila seorang muslim meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan, maka tidak wajib bayar zakat fitrah.
Begitu juga dengan anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan, ia tidak dikenai zakat fitrah.
Selain itu, orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan juga tidak wajib bayar zakat fitrah.
Besaran zakat fitrah
Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha'.
Di Indonesia, makanan pokok dapat berupa beras dengan kualitas serupa yang dikonsumsi sehari-hari.
Menurut ukuran sekarang, besarnya zakat fitrah adalah adalah 2,5 kg.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan bayar zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Jika membayar dalam bentuk uang, maka besarnya zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Baca juga: Inilah Amalan Wajib, Sunnah dan Makruh di Bulan Ramadan, Muslim Perlu Tahu!
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah adalah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.
Hikmah zakat fitrah
Dikutip dari buku Panduan Zakat Praktis dari Kementerian Agama, hikmah mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Hikmah bagi orang yang berpuasa pada bulan Ramadan
Kadang kala di dalam berpuasa ada saja orang yang terjerumus pada omongan dan perbuatan yang tidak berguna. Padahal puasa tidak hanya menahan haus dan lapar, tetapi juga menjaga seluruh anggota tubuh dari berbagai perbuatan tercela.
Karena itu, hikmah zakat fitrah adalah bisa menjadi salah satu cara untuk melepaskan manusia dari jeratan-jeratan perbuatan yang tercela tadi.
Artinya zakat fitrah menjadi pembersih dari kemadharatan yang dilakukan, atau membersihkan kotoran puasanya, atau menambal segala yang kurang.
2. Hikmah yang berhubungan dengan masyarakat
Adapun hikmah zakat fitrah yang berhubungan dengan masyarakat adalah dapat menumbuhkan rasa kecintaan orang-orang yang menumbuhkannya.
Hari raya adalah hari gembira dan bersuka cita. Karenanya kegembiraan itu harus ditebarkan pada seluruh anggota masyarakat muslim, termasuk bagi mereka yang tidak mampu.
Jadi ketika hari raya tiba, semua merasa berbahagia. Mereka tidak mampu pun ikut berbahagia karena mendapatkan makanan pada hari raya tersebut.
Hikmah lain dari zakat fitrah adalah sebagai penyucian jiwa yakni menghapus sifat atau penyakit rohani seperti kikir, ego dan sombong.
Baca juga: Jadwal Salat Tanjungpinang Hari Ini 19 Januari 2024, Simak juga Perkiraan Ramadan
Melalui zakat fitrah akan terbangun rasa persaudaraan, kasih sayang, persamaan dan rasa setia kawan antara si kaya dan si miskin. (Kompas.com)
Baca berita Tribun Batam lainya di Google News
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap Beserta Artinya |
![]() |
---|
Pelindo Gelar Ngobrol Asyik dan Buka Bersama Bareng SPMT dan Media: Bahas Peningkatan Layanan |
![]() |
---|
Niat Dan Tata Cara Bayar Fidyah untu Lunasi Utang Puasa Tahun Lalu Jelang Ramadhan 2025 |
![]() |
---|
Cara Mandi dan Sunnah sebelum Idul Fitri bagi Laki-Laki dan Perempuan |
![]() |
---|
Kiat Tetap Istiqomah Setelah Ramadan dari Wakil Ketua MUI Batam Ustaz Firdaus LC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.