TANJUNGPINANG TERKINI
BPPRD Siapkan 500 Tappping Box Bagi Wajib Pajak di Tanjungpinang
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan rencana pemasangan tapping box pada wajib pajak di Tanjungpinang.
TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang bersama Bank Riau Kepri (BRK) tengah mempersiapkan pemasangan 500 unit tapping box bagi wajib pajak.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan rencana pemasangan tapping box pada wajib pajak di Tanjungpinang.
“Nama-nama wajib pajak yang diminta Bank Riau Kepri juga sudah kami kirimkan,” ucap Alvie, Sabtu (20/1/2024).
Disampaikan Alvie, sekarang ini rencana pemasangannya sedang menunggu Bank Riau Kepri untuk melakukan pemasangan.
“Tanggal 3 Januari sudah ditetapkan pemenang lelang, sekarang kami menunggu pihak Bank Riau Kepri untuk turun ke Tanjungpinang,” sebutnya.
Disampaikan Alvie, sesuai arahan Penjabat (Pj) Wali Kota agar fokus pada kafe atau restoran yang jumlahnya sekitar 500 wajib pajak.
“Kita sudah minta ke Bank Riau Kepri untuk menyediakan alat sebanyak 500 unit" ungkapnya.
Baca juga: Kronologis Kecelakaan di Jalan WR Supratman Tanjungpinang Kepri Tewaskan Pemotor
Baca juga: Jalanan Macet Usai Terjadi Kecelakaan di Tanjungpinang
Alvie menyampaikan rencananya memang pemasangan tapping box ini juga menyasar hingga ke kedai kopi agar pemasangan itu merata agar tidak menimbulkan kecemburuan antara wajib pajak.
“Takutnya ada kecemburuan, nanti ada yang ngeluh di sini pasang, di sana tidak,” terangnya.
Disampaikan Alvie, respon wajib pajak untuk pemasangan tapping box itu sudah bagus dan memang setuju, terlebih mereka tidak harus menyiapkan alat.
Tim juga gencar memberi penjelasan kepada wajib pajak ini bahwa yang bersangkutan tidak akan dirugikan dengan alat itu.
“Mereka tidak akak dirugikan pendapatan mereka sebenarnya tidak terganggu dengan alat ini,” tuturnya.
Sebelumnya di tahun 2022, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang sempat menerapkan penggunaan tapping box pada 81 unit usaha di Tanjungpinang.
Alat perekam transaksi wajib pajak itu terpasang di 15 hotel, 5 tempat hiburan, 57 rumah makan dan restoran, serta 4 usaha parkir.
Tempat usaha yang menjadi prioritas pemasangan alat perekam transaksi wajib pajak tersebut adalah hotel, tempat hiburan, rumah makan dan restoran, serta kafe. Penerapan tapping box juga ditujukan sebagai upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk melaksanakan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Baca berita lainya di Google News
| Komisi II DPRD Kepri Minta PDAM Tirta Kepri Teliti Verifikasi Lonjakan Tagihan Air di Tanjungpinang |
|
|---|
| Harga Sayur di Tanjungpinang Meroket, Pemko Sebut Dikarenakan Gagal Panen |
|
|---|
| Anak Luka Robek, Ayah Murka Hingga Mengamuk di IGD RSUD RAT, Kini Videonya Viral |
|
|---|
| Pemotor Alami Penurunan Kesadaran Usai Terlibat Kecelakaan dengan Mobil di Tanjungpinang |
|
|---|
| Peserta PBI JK Dinonaktifkan, Layanan Tetap Berjalan di RSUD RAT Tanjungpinang Meski Sepi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kepala-BP2RD-Tanjungpinang-Said-Alvie-penghapusan-denda.jpg)