JADWAL KAPAL

Daftar Harga Tiket Kapal Roro Penumpang dan Kendaraan dari Bintan ke Batam

Keberadaan Pelabuhan Tanjunguban sangat membantu masyarakat dengan tujuan Batam maupun sebaliknya menuju Bintan, membawa kendaraan atau penumpang.

Penulis: ronnye lodo laleng |
TRIBUNBATAM/Ronnye Lodo Laleng
Sejumlah pengendara saat berada di gerbang masuk Pelabuhan Roro Tanjunguban, Bintan. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Pelabuhan Roro Tanjunguban merupakan akses penyeberangan laut yang berada di bawah pengelolaan BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

Pelabuhan ini terletak di Kabupaten Bintan, Kepri tepatnya di Jalan Dermaga Tanjunguban. 

Melalui pelabuhan ini, penumpang dan kendaraan dapat menyeberang dari Kabupaten Bintan menuju ke Telaga Punggur, Kota Batam menggunakan kapal roro.

Keberadaan Pelabuhan Tanjunguban sangat membantu masyarakat dengan tujuan Kota Batam maupun sebaliknya menuju Bintan, baik yang membawa kendaraan ataupun penumpang tanpa kendaraan.

Bagi penumpang yang hendak bepergian tujuan Batam. 

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry Tanjungpinang, MV Dumai Line 2 Berangkat ke Karimun, Selat Panjang, Bengkalis

Baca juga: Jadwal Kapal Roro Bintan ke Telaga Punggur Batam, Berikut Jam Keberangkatannya

Selain jadwal kapal, penumpang juga wajib mengetahui harga tiket per orang hingga kendaraan, sebagai berikut : 

Tarif tiket penumpang 

  • Penumpang dewasa mulai Rp 27.000.
  • Penumpang anak-anak kurang dari 2 tahun mulai Rp 2.000.

Tarif tiket kendaraan 

  • Kendaraan Golongan I -sepeda motor mulai Rp 22.000.
  • Kendaraan Golongan II-motor (kurang dari 500 cc) mulai Rp 51.000.
  • Kendaraan Golongan III-(motor R.3/lebih dari 500 cc) mulai Rp 216.000.
  • Kendaraan Golongan IV. Penumpang-(mobil pribadi/ mini bus penumpang) mulai Rp 309.000.
  • Kendaraan Golongan IV. Barang -(mobil pick-up barang/double cabin <5>
  • Kendaraan Golongan V.Penumpang-(bus kecil, ELF, mobil travel, < 7>
  • Kendaraan Golongan V.Barang -(lori, truk sedang 5-7 meter) mulai dari Rp 471.000.
  • Kendaraan Golongan VI. Penumpang -(bus besar) ukuran 7-10 meter) mulai Rp 821.000.
  • Kendaraan Golongan VI.Barang -(Truk besar, panjang 7-10 meter) mulai Rp 728.000.
  • Kendaraan Golongan VII-( Tronton/ ABRK, panjang 10-12 meter) mulai dari Rp 931.000.
  • Kendaraan Golongan VIII-( Trucktor/ ABRK panjang 12-16 meter) mulai dari Rp 1.371.000.
  • Kendaraan Golongan IX-(Trucktor di atas 16 meter) mulai Rp 2.307.000. (*)

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved