BATAM TERKINI
DPRD Batam Hearing Sengketa Lahan di Setokok
DPRD Batam melaksanakan rapat dengar pendapat mengenai lahan di Pulau Setokok, Batam. Kedua PT ini dan penggarap lainnya sudah menggunakan lahan selam
TRIBUNBATAM.id, BATAM - DPRD Batam melaksanakan rapat dengar pendapat mengenai lahan di Pulau Setokok, Batam, Senin (22/1/2024).
Hearing lahan diajukan oleh PT Sumber Kencana Sejati (SKS) dan PT.Batam Usaha Marikultur (BUM).
Kedua PT ini dan penggarap lainnya sudah menggunakan lahan selama 20 tahun.
Pada 2021 lalu, mereka mengajukan permohonan lahan tersebut sebagai industri kepada BP Batam, bahkan sudah presentasi. Namun peruntukkan lahan itu untuk pariwisata.
"Namun dari pihak BP Batam belum bisa memberikan alokasi kepada si pemohon karena waktu itu, HPLnya belum ada. Dan si pemohon disuruh menunggu sambil dibuat perubahan peruntukkannya sekaligus menunggu HPLnya keluar," kata Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, Senin (22/1/2024).
Ia melanjutkan HPL keluar pada November 2022.
Baca juga: DPRD Batam Minta Pollux Habibie Jangan Beri Harapan Palsu
Namun tidak diketahui oleh si pemohon.
Kemudian 2023 lalu, si pemohon mendapat surat informasi dari BP Batam, perihal pemberitahuan tentang sosialisasi bahwa lahan Setokok yang selama ini digunakan dialokasikan lagi ke pihak lain, di antaranya PT Pulau Setokok Jaya dan Pantai Amerta Raya.
"Tentu menimbulkan pertanyaan kepada pihak BP Batam. Maka mereka mengajukan ke RDPU. Hari ini kita fasilitasi dengan mengundang Pemerintah Kota Batam, BP Batam, BPN dan pihak ketiga. Si pemohon juga melakukan permohonan PTUN," katanya.
Hasil rapat ini, kata dia, pemohon meminta agar semua pihak untuk menghormati dan menghargai proses PTUN tersebut dengan cara menunggu hasil PTUN tersebut.
"Semua pihak harus sama-sama menahan diri," katanya.
DPRD Kota Batam juga menyayangkan BP Batam dalam mengalokasikan lahan tidak mempertimbangkan kondisi sejarah dilahan tersebut.
Apalagi yang mengelola lahan pertama ini siap untuk berinvestasi.
Menurutnya Batam itu harus ramah dengan investasi dan difasilitasi oleh pemerintah. BP Batam harus bisa melihat mana yang harus diprioritaskan dan didahulukan.
"Ada pihak pemohon yang sudah lama disana. Mestinya jadi pertimbangan. Kedua-duanya bayar UWT juga kok," tutur Politisi PDI Perjuangan ini.
| ABK Tamark Dilaporkan Terjatuh, Tim Rescue SAR Sisir Perairan Tanjung Pinggir |
|
|---|
| Aksi Tiga Pria di Batam Curi Besi Pakai Mobil Rental, Intai Besi Proyek dan Gasak di Malam Hari |
|
|---|
| Kuasa Hukum Dwi Putri Ingatkan Pelaku Saat Rekonstruksi: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi |
|
|---|
| PN Batam Resmi Bubarkan PT Telaga Biru Semesta, Terbukti Cemari Lingkungan |
|
|---|
| Mabes Polri Tolak Banding Eks Kasat Narkoba Barelang, Satria Resmi Dipecat Dari Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2201_DPRD-Batam.jpg)