KECELAKAAN DI TANJUNGPINANG
Penyidik Ungkap Dua Truk yang Terlibat Kecelakaan di Tanjungpinang Tak Punya Uji KIR
Penyidik ungkap truk yang terlibat kecelakaan di Tanjungpinang tak punya uji kir. Satu di antara kecelakaan yang libatkan truk ini buat korban tewas
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Satlantas Polresta Tanjungpinang menemukan dua truk lori yang terlibat kecelakaan di Tanjungpinang baru-baru ini ternyata tidak memiliki kelayakan uji kir.
Pertama, truk lori warna kuning BP 9023 UT pengangkut makanan ayam. Truk ini terlibat kecelakaan dengan mobil Honda Jazz dan dua sepeda motor yang menewaskan pengendara sepeda motor Scoopy inisial Z di Jalan Wr Supratman Km 8 Tanjungpinang
Berikutnya, truk lori warna merah BP 8582 BB pengangkut baja ringan, drum. Truk ini terlibat kecelakaan dengan pengendara sepeda motor di Simpang Lampu Merah Kota Piring Kota Tanjungpinang.
"Jadi kedua kendaraan truk lori itu saat kita tanya sopirnya terkait uji kirnya tidak ada," kata Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, Kompol Reza Anugrah, Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Polisi Periksa 4 Saksi Kecelakaan di Tanjungpinang
Lanjutnya, terkait uji KIR dua kendaraan truk lori yang terlibat kecelakaan ini, sudah dikoordinasikan pihaknya dengan Dinas Perhubungan Tanjungpinang.
Dari koordinasi itu, pihaknya bersama Dishub Tanjungpinang akan melakukan operasi untuk pengecekan uji kir terhadap kendaraan di Tanjungpinang.
"Kita sudah berkoordinasi, dan rencananya akan dilakukan operasi uji kir terhadap kendaraan di Tanjungpinang," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala UPT KIR Tanjungpinang, Patuan Sotarjua Lumban Tobing menuturkan, ada dua kemungkinan truk lori warna kuning BP 9023 UT yang terlibat lakalantas di jalan Wr Supratman Batu 8 Tanjungpinang dan menyebabkan korban meninggal dunia, tidak terdaftar di data base melakukan uji kir.
Pertama karena mutasi, namun truk tidak melakukan uji kir.
Bisa juga truk itu dulu pernah melakukan uji kir, cuma semenjak ganti pelat nomor kendaraan tidak pernah uji kir.
"Biasanya kendaraan yang sudah melakukan uji kir, walaupun pelat nomor kendaraannya ganti, biasanya kita update dan terdata di data base kita. Tapi truk itu tidak ada terdata di data base kita," terangnya.
Sedangkan truk lori warna merah BP 8582 BB yang alami laka lantas di Simpang Lampu Merah Kota Piring Tanjungpinang, tidak terdaftar di kendaraan Tanjungpinang dan tidak masuk dalam data base.
"Dari pengecekan kita, truk lori warna merah yang terlibat lakalantas di Simpang Kota Piring itu merupakan kendaraan Bintan, karena pelat nomor kendaraan Bintan," ungkapnya.
Patuan menambahkan, uji kir dilakukan terhadap kendaraan selama 6 bulan sekali.
Baca juga: Kronologis Kecelakaan di Jalan WR Supratman Tanjungpinang Kepri Tewaskan Pemotor
Dimana ketika dilakukan pemeriksaan tahap demi tahap baik itu emisinya, rem, lampu dan lainnya, apabila sesuai dan memenuhi syarat nanti akan dikeluarkan surat lolos uji kelayakan.
"Kita nanti akan keluarkan surat lolos uji. Tapi jika tidak lolos uji, kita tidak terbitkan surat tidak lolos uji dan nanti di dalam surat itu akan ditulis apa saja yang harus diperbaiki. Di dalam surat itu juga akan ditulis tidak layak jalan dan tidak untuk pengoperasian di jalan," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News
Kecelakaan di Tanjungpinang Hari Ini, Mobil Box Bermuatan Minyak Goreng Masuk Parit |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Maut di Tanjungpinang Renggut Nyawa Siswa SMP, Polisi Ungkap Penyelidikan |
![]() |
---|
Update Kecelakaan Maut di Tanjungpinang, Tengku Asrulah Tewas Setelah Bersenggolan Dengan Mobil |
![]() |
---|
Nasib Malang Tengku Asrulah, Tewas Kecelakaan Maut di Tanjungpinang, Padahal Mau Lanjut Sekolah SMK |
![]() |
---|
Identitas Korban Kecelakaan Maut di Tanjungpinang, Ternyata Seorang Pelajar yang Baru Lulus SMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.