Sabtu, 18 April 2026

ANAMBAS TERKINI

Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Anambas Naik Status Jadi Penyidikan

Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) itu tepatnya di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni, Dinas Kesehatan (Dinkes) Anambas.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Josron Malau 

Tribunbatam.id, Anambas - Aroma dugaan korupsi tercium kuat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas, Provinisi Kepulauan Riau (Kepri).

Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) itu tepatnya di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni, Dinas Kesehatan (Dinkes) Anambas.

Kasus tersebut pun kini tengah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa.

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Josron Malau mengatakan, kasus dugaan korupsi itu pihaknya tangani setelah masuknya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat dan APH.

Oleh pihaknya, perkara tersebut sudah naik status ke tingkat penyidikan umum.

"Per tanggal 29 Desember 2023 lalu kita naikkan ke tingkat dik umum dan belum penetapan tersangka," ucapnya saat diwawancara, Rabu (24/1/2024).

Meski tak lugas, sebut Josron, dugaan kasus korupsi itu erat kaitannya dengan pembangunan salah satu Puskesmas di Kabupaten Anambas.

Baca juga: Akibat Hujan Lebat, Tebing di Desa Matak Anambas Longsor, Akses Jalan Jadi Terganggu

Baca juga: Pejabat Rutan Kelas IIA Batam Teken Pakta Integritas untuk Cegah Korupsi dan Pungli

Bahkan Ia memastikan telah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup kuat terhadap perkara tipikor tahun ajaran 2018 tersebut.

"Sesuai KUHAP pasal 109 ayat 2 penyidikan dihentikan itu ada dua. Satu kurangnya alat bukti dan kedua bukan merupakan tindak pidana.

Menurutnya lagi, dengan alat bukti yang ada saat ini tinggal memastikan siapa yang bertanggungjawab terhadap kasus tersebut.

Sementara itu ditempat berbeda, Inspektur Inspektorat Anambas Yunizar mengaku belum mengetahui perihal kasus dugaan korupsi tersebut.

Bahkan, untuk bangunan Puskesmas tahun 2818 yang dimaksud juga turut tak diketahuinya.

Pasalnya, jabatan sebagai Inspektur pun baru diterimanya pasca pelantikan Bupati Anambas.
"Saya belum melihat laporannya karena kondisinya pun saya masih baru mengemban jabatan dan baru masuk juga ke kantor baru. Jadi istilahnya masih mengemas rumah baru lah," ujarnya.

Kendati demikian, Ia mengaku akan berkoordinasi dan mempelajari laporan hasil pemeriksaan kasus tersebut di bagian internalnya.

Selanjutnya setelah diskusi internal, ia juga akan berkoordinasi dengan Sekda Anambas untuk membahasnya di sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TPGR).

"Segera akan saya konfirmasikan lagi dengan teman-teman media. Tunggu saya koordinasikan dulu di internal dan Sekda seperti apa kasus itu. Tapi kalau sudah ditangani penyidik biasanya kasus itu akan berjalan dan kami tak punya kewenangan lagi," tukasnya. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

 

Baca berita lainya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved