Perusahaan Jasa K3, Multidasa, Gelar Seminar Perdana tentang Implementasi K3 di Ruang Terbatas
PT. Multi Prima Daya Perkasa (Multidasa) menyelenggarakan Seminar K3 Implementasi Ruang Terbatas.
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Memasuki pertengahan Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) tahun 2024, PT Multi Prima Daya Perkasa (Multidasa) menyelenggarakan Seminar K3 Implementasi Ruang Terbatas.
Seminar yang diselenggarakan di Hotel Sahid Batam Center, pada Sabtu (27/1/2024) ini, diikuti oleh 50-an peserta dari berbagai perusahaan ternama di Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Multidasa, Pandu Mukti Satria Negara, mengungkapkan, selain sebagai ajang silaturahmi, seminar ini juga ditujukan untuk mengedukasi para peserta tentang implementasi K3 Ruang Terbatas, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas.
"Dalam peringatan Bulan K3 ini, secara perdana, kami mengundang para perwakilan perusahaan yang selama ini menjadi klien kami, serta para alumni IA2K3 Multi, untuk berpartisipasi dalam seminar tentang implementasi K3 di Ruang Terbatas ini," ujar Pandu.
Baca juga: Apel Bulan K3 Kepri di Tanjungpinang Semarak dengan Kuis, Fareza Senang Dapat TV
Ia memandang, Ruang Terbatas (confined space) merupakan suatu kondisi kerja yang memiliki risiko bahaya yang cukup tinggi, misalnya dalam bidang kerja pengelasan. Untuk itu, prosedur K3 dinilai sangat penting diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki area kerja confined space.
Dengan adanya seminar ini, ia berharap, para peserta bisa segera mengimplementasikan K3 di area tersebut sesuai dengan regulasi yang ada. Kegiatan ini juga bertujuan memberikan nilai tambah terhadap produk-produk pelatihan dan pembinaan yang selama ini diberikan oleh Multidasa.
Multidasa adalah Perusahaan Jasa K3 Bidang Pembinaan yang sudah berdiri sejak tahun 2004 di Batam. Hingga saat ini, Multidasa terus aktif menjalankan program-program sumber daya manusia industri, dan telah melahirkan lebih dari 20 ribu tenaga kerja profesional yang berkompeten dengan program unggulan Ahli K3 hingga Sertifikasi Kompetensi K3 yang lainnya.
Multidasa telah bekerja sama dengan ratusan klien dari berbagai perusahaan dan instansi, di bidang pemerintahan, public service, konstruksi, pertambangan, galangan kapal, manufaktur, perkapalan, agrikultur, kontraktor, pendidikan, minyak dan gas bumi, hingga pariwisata.
Pada Seminar K3 kali ini, Multidasa menghadirkan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Buktirantau, sebagai pembicara.
Bukti menjelaskan, Permenaker Nomor 11 Tahun 2023 ini merupakan aturan perundangan yang memperbarui pedoman dalam Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep. 113/DJPPK/2006 tentang Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas K3 Ruang Terbuka.
"Ruang kerja yang diatur dalam Permenaker ini adalah di mana mobilitas atau pergerakan pekerja terbatas, makanya disebut Ruang Terbatas. Urgensinya bisa kita lihat dari beberapa kasus kecelakaan di Ruang Terbatas yang ada di beberapa daerah, seperti pernah terjadi di Tangerang dan Jawa Tengah," ujar Bukti.
Melalui seminar tersebut, Bukti menunjukkan beberapa poin penting yang terera dalam aturan Permenaker, serta perbedaannya dengan aturan dalam Keputusan Dirjen sebelumnya, salah satunya terkait pembagian personel dalam pekerjaan di Ruang Terbatas.(*)
Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS
Maraknya Kecelakaan Kerja di Batam dan Pentingnya Budaya K3 |
![]() |
---|
Wujudkan Zero Accident, PLN Batam Terapkan Budaya K3 Ketenagalistrikan |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Pentingnya Budaya K3 Dalam Industri Shipyard dan Offshore |
![]() |
---|
Tranformasi Budaya K3, Medio Sembilan di 2022 PT Timah Tbk Masih Zero Fatality dan Zero Cidera Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.