Rabu, 6 Mei 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

Tersangka Asusila di Tanjungpinang Beraksi saat Korban Minta Surat Izin Sakit

Polisi menangkap tersangka asusila di Tanjungpinang saat sedang bekerja. Korbannya anak di bawah umur terjadi saat ia meminta surat izin sakit.

Tayang:
TribunBatam.id/Istimewa
ASUSILA DI TANJUNGPINANG - Tersangka kasus asusila di Tanjungpinang berinisial Su (54) di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (30/1/2024). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Malang nasib seorang anak di bawah umur, korban asusila di Tanjungpinang berinisial J (17).

Niatnya meminta surat izin sakit kepada seorang pria berinisial Su (54) malah berubah jadi peristiwa yang mungkin tidak bisa ia lupakan di hidupnya.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan jika tersangka Su memanggil korban untuk menyuruh masuk ke rumahnya.

Di sana, tersangka asusila di Tanjungpinang itu memaksa korban.

Korban asusila di Tanjungpinang itu kalah tenaga dan trauma atas kejadian ini.

"Anggota Polresta Tanjungpinang menangkap tersangka saat bekerja di Jalan Merdeka, Kota Tanjungpinang, Sabtu (27/1) sekira pukul 13.30 WIB," katanya, Selasa (30/1/2024).

"Tersangka diamankan saat bekerja di Jalan Merdeka, Kota Tanjungpinang," katanya, Selasa (30/1/2024).

Penangkapan tersangka kasus asusila di Tanjungpinang ini setelah keluarga korban membuat laporan polisi.

Ketika itu, ayah korban asusila di Tanjungpinang menghubungi adiknya.

Adiknya langsung menuju indekos anaknya dan menanyakan terkait kebenaran asusila yang dialami korban.

Korban pun mengakui dan mengatakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka.

Dari sana, polisi langsung menyelidiki dan menangkap tersangka saat sedang bekerja.

Baca juga: Kasus Asusila di Tanjungpinang Korbannya Anak SD, Tersangka Masih 16 Tahun

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

Sahrul Damanik juga menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang.

"Atas perbuatannya, saat ini pelaku dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved