Viral Dua Oknum Polisi di Kalsel Peras Pengguna Narkoba Modus Uang Keamanan
Kasus dua oknum polisi di Kalsel diduga memeras pengguna narkoba masih berproses. Kapolres mengungkap jika bukan pertama kali mereka buat masalah.
TRIBUNBATAM.id - Kasus dua oknum polisi yang diduga memeras pengguna narkoba masih berproses.
Kasus dugaan pemerasan oleh dua oknum polisi berinisial Briptu Ns dan Bripka S terungkap saat Tim Reserse Keiminak Polresta Samarinda mendalami kasus itu.
Setelah mendapatkan bukti kuat, petugas segera mengamankan keduanya di Jalan Abdul Wahab Sjahranie Gang 4, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Senin (29/1/2024) siang.
Saat penggeledahan di tas Briptu NS, polisi menemukan lima bungkus sabu-sabu seberat 2,4 gram bruto.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua bungkus sabu-sabu seberat 0,81 gram bruto di badan NS.
"Ketika digeledah ternyata ditemukan sabu-sabu, dan saat ini kasus tersebut masih berproses," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
Kepada penyidik, oknum polisi Briptu Ns mengaku mendapat barang itu dari Bripka S.
Saat dikonfrontir, Bripka S mengaku memperoleh narkoba dari dua orang berinisial R (26) dan A (29).
Polisi pun segera menangkap R dan A di rumah masing-masing, yakni di daerah Kecamatan Palaran dan Kelurahan Mangkupalas, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli bahkan mengungkap, jika dua oknum polisi itu bukan kali pertama terlibat masalah.
Briptu NS diketahui bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.
Lalu Bripka S berdinas di Kepolisian Sektor (Polsek) Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Bripka S juga diketahui pernah bertugas di Polresta Samarinda.
Lalu karena sering bermasalah maka dimutasi.
Baca juga: Puluhan Oknum Polisi Brimob Terlibat Kerusuhan, Pemeriksaan Senin Besok
"Iya betul pernah di sini (Polresta Samarinda). Memang sudah bermasalah, makanya dimutasi supaya tidak berulah lagi. Tetapi ternyata tidak jera," ucap Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Jumat (2/2/2024) melansir Kompas.com.
Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, kedua oknum polisi itu memang sudah diincar lama.
Modus yang dilakukan kedua pelaku dengan meminta uang Rp 10 juta sebagai uang keamanan.
"Kalau tidak salah, korbannya diminta Rp 10 juta. Berdalih supaya aman, para korban diperas," katanya.(TribunBatam.id) (Kompas.com)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Kesaksian Mencekam Pembunuhan Bayi di HST, Pelaku Banting Korban 2 Kali |
![]() |
---|
Hasil Tes Urine Bubut Tersangka Pembunuhan Bayi di HST, Pelaku Banting Korban 2 Kali |
![]() |
---|
Detik-detik Pelaku Banting Bayi hingga Tewas di HST, Emosi Dengar Nama Ibu Korban |
![]() |
---|
Daftar Rancangan Alokasi Dana Desa 2026 Tiap Kabupaten di Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin Nihil |
![]() |
---|
Rudapaksa Tersangka Narkoba di Ruang Penyidikan, Oknum Polisi Resmi Dipecat Dari Kesatuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.